Pesta Miras di Makassar Berujung Maut

Minggu, 03 September 2017 - 22:12 WIB
Pesta Miras di Makassar Berujung Maut
Pesta Miras di Makassar Berujung Maut
A A A
MAKASSAR - Ulah delapan pria yang asik pesta minuman keras (miras) tradisional, ballo, berujung maut di Jalan Teuku Umar 14 , Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Sulawesi Selatan.

Kejadian itu berawal saat korban Jalil alias Aco, 26, warga Jalan Kandea 3, bersama tujuh rekannya tengah asik meneguk miras di salah satu rumah warga, di Jalan Teuku Umar, sekitar pukul 17. 45 Wita Jumat (1/9).

Sedang asik menikmati minuman hingga mabuk, tiba-tiba terjadi perselisihan antara Aco dengan salah satu rekannya, Suherman alias Dewa. Keduanya terlibat adu mulut hingga saling melempar sumpah serapah.

Buntutnya, Dewa yang sudah dipengaruhi minuman keras menghunus badik dan menghujamkannya ke dada Aco. Seketika korban tersungkur lalu tewas sebelum tiba di rumah sakit.

Kejadian itu disaksikan empat saksi mata yang juga ikut meneguk miras bersama korban dan pelaku. “Kejadiannya di Jalan Teuku Umar, rumahnya temannya. Yang minum delapan orang, penikaman masih ada semua, yang menyaksikan sekitar empat orang,” terang Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kompol Tamba Hamid kemarin.

Usai menghabisi nyawa rekannya sendiri, Dewa langsung melarikan diri. Sementara sejumlah saksi mata lainnya mencoba menolong korban.

“Pelaku berhasil diamankan Sabtu subuh, setelah kami mendekati keluarganya untuk menyerahkan diri. Sehingga pelaku dan barang bukti badik yang dipakai sudah diamankan,” jelas Tamba lagi.

Lebih lanjut menurut Tamba, berdasarkan penyidikan sementara, kasus pembunuhan itu hanya didasari persoalan sepele. Korban dan pelaku disebut terlibat cekcok saat sudah mabuk dan sulit mengendalikan emosi.

Padahal, kata Tamba, korban dan pelaku merupakan taman baik dan tidak pernah terlibat perselisihan. Bahkan keduanya disebut bersama-sama membeli beberapa jerigen miras jenis ballo untuk diminum bersama.

“Ada ketersinggungan dibilangi dengan bahasa tidak pantas. Tidak ada apa-apa, namanya orang setengah mabuk, tidak ada persoalan sebelumnya. Mereka berteman sama-sama pergi beli ballo,” jelasnya lagi.

Dewa dijerat Pasal 338 KUHPidana akibat perbuatannya menghabisi nyawa rekannya sendiri. “Sebenarnya kita mau subsider 351 KUHPidana (penganiayaan menyebabkan mati) tapi supaya hukumannya berat kita gunakan 338 nya saja,” pangkas Tamba.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4805 seconds (0.1#10.140)