3 Pimpinan Sunda Empire Bakal Dihadirkan di PN Bandung

Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:17 WIB
loading...
3 Pimpinan Sunda Empire...
Tiga terdakwa Nasri Banks, Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat sidang secara virtual. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana bakal hadir pada persidangan Selasa (11/8/2020) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Informasi tentang tiga terdakwa Sunda Empire itu bakal dihadirkan di persidangan atas permintaan majelis hakim Mangipul Girsang (ketua), Beni Eko, dan Asep Sumirat, dibenarkan oleh Suharja, salah satu jaksa penuntut umum (JPU). (BACA JUGA: Jenderal Bintang 3 Hadir di Sidang Sunda Empire, Majelis Hakim Tertawa )

"Betul (terdakwa Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana bakal dihadirkan di persidangan). Kemarin majelis hakim meminta ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan karena selama ini secara virtual ada kendala teknis. Seringkali suara tidak terdengar jelas," kata Suharja, Rabu (5/8/2020). (BACA JUGA: Sunda Empire Viral, Budayawan: Ini Penyebaran Halusinasi )

Disinggung tentang peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang tak memberi izin tahanan untuk keluar rumah tahanan negara (rutan) untuk mencegah penularan COVID-19, Suharja mengemukakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )

"Kamis sedang berupaya dengan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung agar ketiga terdakwa ditahan di sana (Polda Jabar atau Polrestabes Bandung. Kalaupun nanti dihadirkan (di persidangan) tetap dengan penerapan protokol kesehatan," ujar dia.

Diketahui, persidangan perkara Sunda Empire yang digelar sejak awal Juni 2020, ketiga terdakwa Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana, tidak dihadirkan di persidangan dan hanya digelar secara virtual.

Para terdakwa yang merupakan pimpinan Sunda Empire tersebut tetap berada di tahanan. Sedangkan majelis hakim, tim JPU, dan panasihat hukum, berada di ruang sidang PN Bandung.

Dalam persidangan pada Selasa (4/8/2020), JPU menghadirkan saksi Cece Kurnia (46) yang merupakan pengusaha warnet. Namun Cece hadir sebagai Sekretaris Centra Information Service (CIS) Sunda Empire berpangkat jenderal bintang 3.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)