Konyol! Ngaku Khilaf, Bapak di Sleman 11 Tahun Cabuli Anak Kandung

Kamis, 26 Oktober 2023 - 12:14 WIB
loading...
Konyol! Ngaku Khilaf,...
Pria berinisial BS (47) ditangkap Satreskrim Polres Sleman, karena tega mencabuli anak kandung selama 11 tahun. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Entah apa yang ada di hati dan pikiran pria warga Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berinisial BSR (47). Selama 11 tahun, dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri dengan alasan khilaf.



Pencabulan terhadap anak kandung tersebut, dilakukan BSR selama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKI). Pria yang berprofesi sebagai buruh tidak tetap tersebut, menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.



Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian menuturkan, korban adalah anak semata wayang pelaku, yang kini telah berusia 18 tahun. Pencabulan tersebut, sudah dilakukan pelaku selama 11 tahun lebih, atau sejak korban duduk di bangku sekolah dasar.



"Jadi dulunya korban menganggapnya sebagai hal yang biasa. Bukan pencabulan," tutur Adrian, Kamis (26/10/2023) kepada awak media. Dia menambahkan, pencabulan tersebut dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan November 2022.

Pencabulan tersebut, bermula ketika korban masih duduk di bangku kelas 2 SD ini hendak bermain, namun dilarang oleh pelaku. Korban disuruh tidur, dengan alasan agar tidak kelelahan.

Pada saat korban sedang berbaring hendak tidur, korban didekati pelaku kemudian diraba-raba. Tak sampai di situ, semua pakaian korban dilepasi dan terjadi pencabulan. "Pencabulan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan ketika ke kamar mandi," tambahnya

Korban sendiri tidak berani cerita, karena ancaman kekekerasan oleh pelaku yang akan menyakiti korban dan ibu korban. setelah itu, hampir setiap hari korban mengalami pelecehan seksual, pernah ketika SMP korban menolak ajakan pelaku namun korban dibanting oleh pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)