Fajar Reskianto Kurir Sabu Gembong Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap jaksa.
Baca juga: Fantastis, TPPU Sindikat Narkotika Fredy Pratama Capai Rp10,5 Triliun
Sementara itu, atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Fajar Reskianto melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau surat pembelaan.
Penasihat hukum terdakwa Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika menilai tuntutan jaksa selama seumur hidup tersebut dinilai terlalu tinggi.
"Menurut kami tuntutan terhadap klien kami tersebut terlalu tinggi. Dia juga kooperatif dan baru pertama kali menjadi kurir, seharusnya bagaimana jaksa melihat fakta-fakta persidangan," tutur Adi saat diwawancarai usai persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Fajar Reskianto sebelumnya ditangkap oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, di salah satu hotel di Bandarlampung, pada 29 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Fantastis, TPPU Sindikat Narkotika Fredy Pratama Capai Rp10,5 Triliun
Sementara itu, atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Fajar Reskianto melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau surat pembelaan.
Penasihat hukum terdakwa Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika menilai tuntutan jaksa selama seumur hidup tersebut dinilai terlalu tinggi.
"Menurut kami tuntutan terhadap klien kami tersebut terlalu tinggi. Dia juga kooperatif dan baru pertama kali menjadi kurir, seharusnya bagaimana jaksa melihat fakta-fakta persidangan," tutur Adi saat diwawancarai usai persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Fajar Reskianto sebelumnya ditangkap oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, di salah satu hotel di Bandarlampung, pada 29 Maret 2023 lalu.
Lihat Juga :