Bripka RK Anggota Polres Lampung Timur Dipecat Gegara Terlibat Curanmor
Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
Sanksi PTDH terhadap Bripka RK alias RAM tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.
"Siapa pun personel polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian," ungkap Rizal, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Desersi, 4 Anggota Polisi di Polrestabes Makassar Dipecat
Rizal melanjutkan, pihaknya berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Peristiwa ini harus menjadi introspeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat," tegasnya.
"Siapa pun personel polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian," ungkap Rizal, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Desersi, 4 Anggota Polisi di Polrestabes Makassar Dipecat
Rizal melanjutkan, pihaknya berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Peristiwa ini harus menjadi introspeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat," tegasnya.
Lihat Juga :