Bripka RK Anggota Polres Lampung Timur Dipecat Gegara Terlibat Curanmor
loading...
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Seorang oknum anggota polisi yang terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kedaton, Bandarlampung, Lampung beberapa bulan lalu disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Anggota polisi tersebut berinisial Bripka RK alias RAM yang berdinas di Mapolsek Jabung, Lampung Timur.
Proses upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar di halaman Mapolres Lampung Timur, Senin (23/10/2023) tanpa dihadiri oleh Bripka RK alias RAM atau secara Inabsensia.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan Bripka RK alias RAM di PTDH lantaran terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
Sanksi PTDH terhadap Bripka RK alias RAM tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.
"Siapa pun personel polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian," ungkap Rizal, Selasa (24/10/2023).
Rizal melanjutkan, pihaknya berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Peristiwa ini harus menjadi introspeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Bripka RAM, oknum polisi yang bertugas di Polsek Jabung, Polres Lampung Timur diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Peristiwa pencurian sepeda motor itu sempat menghebohkan warga lantaran motor dan tas terduga pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian.
Saat diperiksa, dalam tas tersebut berisi atribut kepolisian berupa pakaian dinas bertuliskan oknum polisi berinisial Bripka RAM, kartu anggota, tiga buah topi polisi, senjata tajam, kartu ATM dan sejumlah dokumen kepolisian.
Anggota polisi tersebut berinisial Bripka RK alias RAM yang berdinas di Mapolsek Jabung, Lampung Timur.
Proses upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar di halaman Mapolres Lampung Timur, Senin (23/10/2023) tanpa dihadiri oleh Bripka RK alias RAM atau secara Inabsensia.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan Bripka RK alias RAM di PTDH lantaran terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
Sanksi PTDH terhadap Bripka RK alias RAM tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.
"Siapa pun personel polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian," ungkap Rizal, Selasa (24/10/2023).
Rizal melanjutkan, pihaknya berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Peristiwa ini harus menjadi introspeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Bripka RAM, oknum polisi yang bertugas di Polsek Jabung, Polres Lampung Timur diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Peristiwa pencurian sepeda motor itu sempat menghebohkan warga lantaran motor dan tas terduga pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian.
Saat diperiksa, dalam tas tersebut berisi atribut kepolisian berupa pakaian dinas bertuliskan oknum polisi berinisial Bripka RAM, kartu anggota, tiga buah topi polisi, senjata tajam, kartu ATM dan sejumlah dokumen kepolisian.
(shf)