Kronologi Penikaman Balita 2,8 Tahun di Minahasa Selatan, Pelaku dan Pacar Mabuk Miras
loading...
A
A
A
Akibat terkena dua kali tikaman di bagian perut, membuat korban mengalami luka parah dan pendarahan hebat. Lambung korban juga terluka akibat penikaman tersebut. Melihat anaknya ditikam pelaku, orang tua korban bersama teman-teman pelaku yang berada di lokasi kejadian langsung menganiaya pelaku, sehingga pelaku melarikan diri ke Manado.
Korban penikaman yang saat itu sudah mengalami pendarahan, langsung dilarikan ke RSUD Prof. Kandouw, Malalayang, Kota Manado, untuk dilakukan operasi. Sayangnya, setelah dilakukan tindakan medis, nyawa korban tidak tertolong.
"Pada Minggu (22/10/2023), anggota Satreskrim Polres Minahasa Selatan, telah melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak menggunakan senjata tajam, hingga mengakibatkan kematian. Pelaku dalam kondisi mabuk miras dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang," terang Feri.
Pelaku penikaman akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di Lingkungan VII, Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, bersama barang bukti senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm.
"Pelaku penikaman dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perindungan anak, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Pelaku penikaman terandam hukuman penjara seumur hidup, dan denda Rp3 miliar," pungkas Feri.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
Korban penikaman yang saat itu sudah mengalami pendarahan, langsung dilarikan ke RSUD Prof. Kandouw, Malalayang, Kota Manado, untuk dilakukan operasi. Sayangnya, setelah dilakukan tindakan medis, nyawa korban tidak tertolong.
"Pada Minggu (22/10/2023), anggota Satreskrim Polres Minahasa Selatan, telah melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak menggunakan senjata tajam, hingga mengakibatkan kematian. Pelaku dalam kondisi mabuk miras dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang," terang Feri.
Pelaku penikaman akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di Lingkungan VII, Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, bersama barang bukti senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm.
"Pelaku penikaman dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perindungan anak, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Pelaku penikaman terandam hukuman penjara seumur hidup, dan denda Rp3 miliar," pungkas Feri.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
(eyt)