Kronologi Penikaman Balita 2,8 Tahun di Minahasa Selatan, Pelaku dan Pacar Mabuk Miras

Senin, 23 Oktober 2023 - 19:08 WIB
loading...
Kronologi Penikaman...
Pelaku penikaman berinisial Y alias Kats (22) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Minahasa Selatan. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MINAHASA SELATAN - Pria berinisial Y alias Kats (22) ditangkap Satreskrim Polres Minahasa Selatan, usai menikam balita berusia 2,8 tahun berinisial KT. Penikaman ini bermula dari pesta minuman keras (Miras) di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel, pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.



Sebelum kejadian, sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku penikaman sedang bersama-sama dengan pacarnya berinisial FM, dan dua orang lainnya di Desa Tewasen. Mereka baru saja tiba dari Kota Tomohon.



"Selah tiba di Desa Tewasen, pelaku kemudian menghubungi temannya dan bertanya tempat untuk bersantai dan pesta miras. Kemudian, salah satu teman pelaku membawa pelaku bersama pacarnya ke salah satu rumah yang berada di Desa Elusan, untuk pesta miras," tutur Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri R. Sitorus, Senin (23/10/2023).



Sebelum pesta miras, pelaku sudah mengkomsumsi obat-obatan jenis neometor sebanyak delapan butir. Tidak lama kemudian orang tua koban, datang bersama korban. Korban kemudian digendong pacar pelaku penikaman. Tidak berselang lama, pelaku yang sudah dipengaruhi miras terlibat adu mulut dengan pacarnya.

"Pelaku saat itu marah, sehingga dalam keadaan mabuk berniat untuk menikam pacarnya. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang disimpannya di pinggang sebelah kiri, dan langsung menikam ke arah pacarnya," ujar Feri.

Namun karena pacarnya dalam posisi sedang menggendong korban, sehingga tikaman tersebut terkena dibagian tubuh korban. Bukannya berhenti, pelaku yang mengetahui bahwa tikaman tersebut tidak mengenai pacarnya, kembali menikam pacarnya. Tikaman yang kedua kalinya tersebut, justru kembali mengenai badan korban.



Akibat terkena dua kali tikaman di bagian perut, membuat korban mengalami luka parah dan pendarahan hebat. Lambung korban juga terluka akibat penikaman tersebut. Melihat anaknya ditikam pelaku, orang tua korban bersama teman-teman pelaku yang berada di lokasi kejadian langsung menganiaya pelaku, sehingga pelaku melarikan diri ke Manado.

Korban penikaman yang saat itu sudah mengalami pendarahan, langsung dilarikan ke RSUD Prof. Kandouw, Malalayang, Kota Manado, untuk dilakukan operasi. Sayangnya, setelah dilakukan tindakan medis, nyawa korban tidak tertolong.

"Pada Minggu (22/10/2023), anggota Satreskrim Polres Minahasa Selatan, telah melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak menggunakan senjata tajam, hingga mengakibatkan kematian. Pelaku dalam kondisi mabuk miras dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang," terang Feri.



Pelaku penikaman akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di Lingkungan VII, Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, bersama barang bukti senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm.

"Pelaku penikaman dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perindungan anak, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Pelaku penikaman terandam hukuman penjara seumur hidup, dan denda Rp3 miliar," pungkas Feri.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3632 seconds (0.1#10.140)