Kronologi Penikaman Balita 2,8 Tahun di Minahasa Selatan, Pelaku dan Pacar Mabuk Miras
Senin, 23 Oktober 2023 - 19:08 WIB
loading...
Pelaku penikaman berinisial Y alias Kats (22) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Minahasa Selatan. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MINAHASA SELATAN - Pria berinisial Y alias Kats (22) ditangkap Satreskrim Polres Minahasa Selatan, usai menikam balita berusia 2,8 tahun berinisial KT. Penikaman ini bermula dari pesta minuman keras (Miras) di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel, pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Sadis! Balita 2,8 Tahun di Minahasa Selatan Tewas Ditikam
Sebelum kejadian, sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku penikaman sedang bersama-sama dengan pacarnya berinisial FM, dan dua orang lainnya di Desa Tewasen. Mereka baru saja tiba dari Kota Tomohon.
"Selah tiba di Desa Tewasen, pelaku kemudian menghubungi temannya dan bertanya tempat untuk bersantai dan pesta miras. Kemudian, salah satu teman pelaku membawa pelaku bersama pacarnya ke salah satu rumah yang berada di Desa Elusan, untuk pesta miras," tutur Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri R. Sitorus, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Viral! Tolong Korban Kecelakaan, Gitaris Kangen Band Dicaci Maki dan Diancam
Baca juga: Sadis! Balita 2,8 Tahun di Minahasa Selatan Tewas Ditikam
Sebelum kejadian, sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku penikaman sedang bersama-sama dengan pacarnya berinisial FM, dan dua orang lainnya di Desa Tewasen. Mereka baru saja tiba dari Kota Tomohon.
"Selah tiba di Desa Tewasen, pelaku kemudian menghubungi temannya dan bertanya tempat untuk bersantai dan pesta miras. Kemudian, salah satu teman pelaku membawa pelaku bersama pacarnya ke salah satu rumah yang berada di Desa Elusan, untuk pesta miras," tutur Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri R. Sitorus, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Viral! Tolong Korban Kecelakaan, Gitaris Kangen Band Dicaci Maki dan Diancam
Lihat Juga :