Kronologi Penikaman Balita 2,8 Tahun di Minahasa Selatan, Pelaku dan Pacar Mabuk Miras

Senin, 23 Oktober 2023 - 19:08 WIB
loading...
Kronologi Penikaman Balita 2,8 Tahun di Minahasa Selatan, Pelaku dan Pacar Mabuk Miras
Pelaku penikaman berinisial Y alias Kats (22) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Minahasa Selatan. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MINAHASA SELATAN - Pria berinisial Y alias Kats (22) ditangkap Satreskrim Polres Minahasa Selatan, usai menikam balita berusia 2,8 tahun berinisial KT. Penikaman ini bermula dari pesta minuman keras (Miras) di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel, pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.



Sebelum kejadian, sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku penikaman sedang bersama-sama dengan pacarnya berinisial FM, dan dua orang lainnya di Desa Tewasen. Mereka baru saja tiba dari Kota Tomohon.



"Selah tiba di Desa Tewasen, pelaku kemudian menghubungi temannya dan bertanya tempat untuk bersantai dan pesta miras. Kemudian, salah satu teman pelaku membawa pelaku bersama pacarnya ke salah satu rumah yang berada di Desa Elusan, untuk pesta miras," tutur Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri R. Sitorus, Senin (23/10/2023).



Sebelum pesta miras, pelaku sudah mengkomsumsi obat-obatan jenis neometor sebanyak delapan butir. Tidak lama kemudian orang tua koban, datang bersama korban. Korban kemudian digendong pacar pelaku penikaman. Tidak berselang lama, pelaku yang sudah dipengaruhi miras terlibat adu mulut dengan pacarnya.

"Pelaku saat itu marah, sehingga dalam keadaan mabuk berniat untuk menikam pacarnya. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang disimpannya di pinggang sebelah kiri, dan langsung menikam ke arah pacarnya," ujar Feri.

Namun karena pacarnya dalam posisi sedang menggendong korban, sehingga tikaman tersebut terkena dibagian tubuh korban. Bukannya berhenti, pelaku yang mengetahui bahwa tikaman tersebut tidak mengenai pacarnya, kembali menikam pacarnya. Tikaman yang kedua kalinya tersebut, justru kembali mengenai badan korban.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8014 seconds (0.1#10.140)