Berdalih Buang Sial, Dukun dan Kekasihnya Cabuli Pasien di Hotel

Rabu, 23 Agustus 2017 - 13:11 WIB
Berdalih Buang Sial, Dukun dan Kekasihnya Cabuli Pasien di Hotel
Berdalih Buang Sial, Dukun dan Kekasihnya Cabuli Pasien di Hotel
A A A
KENDAL - Mengaku bisa mengusir sial, seorang dukun malah mencabuli pasiennya saat menggelar ritual di sebuah hotel di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Sang dukun cabul ini bahkan mengancam korban untuk menuruti perintahnya dan akan dibunuh jika melawan.

Sang dukun cabul, Mochamad Nasikun, warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kendal, Jateng, akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap pasiennya SZ, warga Demak. Pelaku yang bekerja sebagai buruh ini mencabuli korbannya di Hotel Roro di Jalan Lingkar Kaliwungu, Kendal, Selasa malam, 22 Agustus 2017.

Pelaku mengaku sebagai orang pintar dan bisa membuang sial korbannya yang meminta agar bisa cepat mendapat jodoh. Bersama kekasihnya Rokhis Rahmawati, pelaku mengajak korbannya ke sebuah hotel. Di dalam hotel tersebut, korban diminta membuka seluruh pakaiannya untuk menjalani ritual mandi membuang sial.

Korban menuruti perintah pelaku. Di dalam kamar mandi, sang dukun mulai melancarkan aksi cabulnya. Dia juga menggerayangi korban dengan alasan agar sial yang ada di tubuhnya hilang. Korban juga disuruh mandi. Setelah itu, korban yang masih telanjang diminta tidur.

Namun saat korban dan kekasihnya hendak menggerayanginya, korban menolak dan memberontak. Kesal korbannya menolak, pelaku mengancam akan membunuh jika tidak menurut. Korban tetap menolak permintaan pelaku dan memutuskan pulang ke rumahnya di Demak. Orang tua korban yang mengetahui aksi pencabulan pada putrinya selanjutnya melaporkan ke polisi.

Kepaal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal AKP Aris Munandar mengatakan, untuk sementara, jumlah korban yang melaporkan ulah dukun cabul itu baru satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Aris Munandar, Rabu (23/8/2017).
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9192 seconds (0.1#10.140)