Negara Ini Kenakan Pasal Pembunuhan buat Pasien Covid yang Bengal

Selasa, 14 April 2020 - 16:54 WIB
loading...
Negara Ini Kenakan Pasal...
foto/SINDOnews
A A A
TUNIS - Agar pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) berjalan efektif, negara memang harus menerapkan kebijakan yang tegas. Tujuannya, agar warga mereka menjadi takut dan patuh.

Itulah yang dilakukan oleh Tunisia. Belum lama ini, kementerian Dalam Negeri Tunisia memperingatkan bahwa orang yang terinfeksi Covid-19 dapat dituntut atas pembunuhan. Mereka dapat dibawa ke persidangan jika diketahui menginfeksi orang lain dengan tidak mematuhi instruksi kementerian kesehatan di negara itu.

"Jika seseorang yang sakit tidak melakukan isolasi sendiri seperti yang dipersyaratkan sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan dan mereka menginfeksi orang lain, kami akan mengejarnya di bawah hukum pidana," kata Hichem Mechich, Menteri Dalam Negeri Tunisia, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (13/4/2020). ( Baca: Tunisia Terapkan Pasal Pembunuhan pada Pasien Covid-19 yang Membandel )

Kebijakan itu diterapkan karena masih didapatinya pasien positif corona di Tunisia yang tak mau dikarantina. Sejak 5 April, Tunisia menjadikan tiga hotel yang telah dilengkapi peralatan medis sebagai tempat untuk merawat sebanyak 1.500 pasien corona virus di luar rumah sakit. Sekitar 120 orang saat ini tinggal di hotel-hotel itu. Tetapi beberapa orang yang terinfeksi enggan tetap berada di tempat karantina.

"Jika kontaminasi silang itu mengakibatkan kematian, mereka dapat dituntut karena pembunuhan. Kami akan ketat dalam menerapkan hukum, tanggung jawab kami adalah melindungi orang-orang," ungkap Mechichi.

Tak cuma itu, Tunisia juga memberlakukan jam malam dari pukul enam sore hingga enam pagi mulai 18 Maret, dan memberlakukan pembatasan pergerakan siang hari pada warga pada 22 Maret, dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus.

Pemerintah Tunisia menyatakan, atas kebijakan itu ratusan orang telah ditangkap karena melanggar pembatasan siang hari dan sekitar 1.000 orang ditangkap karena melanggar jam malam.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasien Cacar Monyet...
Pasien Cacar Monyet di RSHS Bandung Dinyatakan Sembuh
Kepemimpinan Jokowi...
Kepemimpinan Jokowi Bantu Kepala Daerah Tangani COVID-19
Pabrik Jamu Corona Palsu...
Pabrik Jamu Corona Palsu Dibongkar BPOM Semarang, Bisa Bikin Wajah Bulat
Tim Gugus Tugas COVID-19...
Tim Gugus Tugas COVID-19 Diminta Terus Memutus Mata Rantai Corona
Alami Kenaikan, Kasus...
Alami Kenaikan, Kasus Corona di Kalteng Masuk Kategori Risiko Sedang
Rektor Universitas Riau...
Rektor Universitas Riau Positif COVID-19, Hanya Isolasi mandiri
Gelar Lari Bersama,...
Gelar Lari Bersama, PPI Tunisia dan Diasporun Gaungkan Hidup Sehat serta Cinta Tanah Air
Belanda Kunci Juara...
Belanda Kunci Juara Grup F usai Kalahkan Tunisia 3-1
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Rekomendasi
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved