Dalam Dua Bulan, DKI Tindak 62.000 Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Pemprov juga mengevaluasi bentuk sanksi sosial bagi warga yang tidak bermasker. Selama ini sanksinya berupa kewajiban membersihkan sarana-prasarana sebagaimana yang dilakukan petugas prasarana dan sarana umum setiap harinya. Ke depan, waktu membersihkan ini akan lebih diperpanjang. "Jadi, masalah tempat dan waktu untuk sanksi sosial ini akan dievaluasi juga," ujarnya. (Baca juga: Industri Rokok Dibunuh, Jutaan Pekerja Mau Ditaruh Dimana?)

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengaku tidak heran bila pelanggaran PSBB transisi tidak memberi efek jera. Salah satu alasannya karena tidak konsistennya penegakan hukum.

Trubus mengatakan, dalam menjalankan peraturan diperlukan sebuah kesadaran. Sementara untuk membangunkan kesadaran itu diperlukan penegakan hukum dan sosialisasi yang maksimal. Artinya, apabila nanti peraturan baru perihal sanksi denda, Trubus menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menjalankan dengan tegas. Selain itu, sosialisasi juga perlu gencar pada masa transisi PSBB ini.

"Kalau didiamkan, ini bahaya. Apalagi pandemi masih mewabah di Jakarta. Tidak bisa kalau kita hanya minta masyarakat sadar tanpa adanya penegakan aturan," ujarnya.

Presiden Minta Giatkan Kampanye Masker

Dorongan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker atau pelanggar protokol kesehatan sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (15/6/2020). Presiden berharap pemberlakuan sanksi dapat meningkatkan disiplin masyarakat. Dengan begitu, roda ekonomi dapat dijalankan. Bahkan, Presiden tengah menggodok instruksi presiden (inpres) yang akan menjadi dasar hukum penerapan denda dan berlaku secara nasional. (Baca juga: Arkeolog Israel Menemukan 'Wajah Tuhan')

Selain DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat juga memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tidak pakai masker di tempat umum sebesar Rp100.000–150.000 sejak 27 Juli 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved