Dalam Dua Bulan, DKI Tindak 62.000 Pelanggar Protokol Kesehatan
Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
Pemprov juga mengevaluasi bentuk sanksi sosial bagi warga yang tidak bermasker. Selama ini sanksinya berupa kewajiban membersihkan sarana-prasarana sebagaimana yang dilakukan petugas prasarana dan sarana umum setiap harinya. Ke depan, waktu membersihkan ini akan lebih diperpanjang. "Jadi, masalah tempat dan waktu untuk sanksi sosial ini akan dievaluasi juga," ujarnya. (Baca juga: Industri Rokok Dibunuh, Jutaan Pekerja Mau Ditaruh Dimana?)
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengaku tidak heran bila pelanggaran PSBB transisi tidak memberi efek jera. Salah satu alasannya karena tidak konsistennya penegakan hukum.
Trubus mengatakan, dalam menjalankan peraturan diperlukan sebuah kesadaran. Sementara untuk membangunkan kesadaran itu diperlukan penegakan hukum dan sosialisasi yang maksimal. Artinya, apabila nanti peraturan baru perihal sanksi denda, Trubus menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menjalankan dengan tegas. Selain itu, sosialisasi juga perlu gencar pada masa transisi PSBB ini.
"Kalau didiamkan, ini bahaya. Apalagi pandemi masih mewabah di Jakarta. Tidak bisa kalau kita hanya minta masyarakat sadar tanpa adanya penegakan aturan," ujarnya.
Presiden Minta Giatkan Kampanye Masker
Dorongan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker atau pelanggar protokol kesehatan sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (15/6/2020). Presiden berharap pemberlakuan sanksi dapat meningkatkan disiplin masyarakat. Dengan begitu, roda ekonomi dapat dijalankan. Bahkan, Presiden tengah menggodok instruksi presiden (inpres) yang akan menjadi dasar hukum penerapan denda dan berlaku secara nasional. (Baca juga: Arkeolog Israel Menemukan 'Wajah Tuhan')
Selain DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat juga memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tidak pakai masker di tempat umum sebesar Rp100.000–150.000 sejak 27 Juli 2020.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengaku tidak heran bila pelanggaran PSBB transisi tidak memberi efek jera. Salah satu alasannya karena tidak konsistennya penegakan hukum.
Trubus mengatakan, dalam menjalankan peraturan diperlukan sebuah kesadaran. Sementara untuk membangunkan kesadaran itu diperlukan penegakan hukum dan sosialisasi yang maksimal. Artinya, apabila nanti peraturan baru perihal sanksi denda, Trubus menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menjalankan dengan tegas. Selain itu, sosialisasi juga perlu gencar pada masa transisi PSBB ini.
"Kalau didiamkan, ini bahaya. Apalagi pandemi masih mewabah di Jakarta. Tidak bisa kalau kita hanya minta masyarakat sadar tanpa adanya penegakan aturan," ujarnya.
Presiden Minta Giatkan Kampanye Masker
Dorongan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker atau pelanggar protokol kesehatan sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (15/6/2020). Presiden berharap pemberlakuan sanksi dapat meningkatkan disiplin masyarakat. Dengan begitu, roda ekonomi dapat dijalankan. Bahkan, Presiden tengah menggodok instruksi presiden (inpres) yang akan menjadi dasar hukum penerapan denda dan berlaku secara nasional. (Baca juga: Arkeolog Israel Menemukan 'Wajah Tuhan')
Selain DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat juga memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tidak pakai masker di tempat umum sebesar Rp100.000–150.000 sejak 27 Juli 2020.
Lihat Juga :