Dalam Dua Bulan, DKI Tindak 62.000 Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Pemprov juga mengevaluasi bentuk sanksi sosial bagi warga yang tidak bermasker. Selama ini sanksinya berupa kewajiban membersihkan sarana-prasarana sebagaimana yang dilakukan petugas prasarana dan sarana umum setiap harinya. Ke depan, waktu membersihkan ini akan lebih diperpanjang. "Jadi, masalah tempat dan waktu untuk sanksi sosial ini akan dievaluasi juga," ujarnya. (Baca juga: Industri Rokok Dibunuh, Jutaan Pekerja Mau Ditaruh Dimana?)

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengaku tidak heran bila pelanggaran PSBB transisi tidak memberi efek jera. Salah satu alasannya karena tidak konsistennya penegakan hukum.

Trubus mengatakan, dalam menjalankan peraturan diperlukan sebuah kesadaran. Sementara untuk membangunkan kesadaran itu diperlukan penegakan hukum dan sosialisasi yang maksimal. Artinya, apabila nanti peraturan baru perihal sanksi denda, Trubus menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menjalankan dengan tegas. Selain itu, sosialisasi juga perlu gencar pada masa transisi PSBB ini.

"Kalau didiamkan, ini bahaya. Apalagi pandemi masih mewabah di Jakarta. Tidak bisa kalau kita hanya minta masyarakat sadar tanpa adanya penegakan aturan," ujarnya.

Presiden Minta Giatkan Kampanye Masker

Dorongan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker atau pelanggar protokol kesehatan sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (15/6/2020). Presiden berharap pemberlakuan sanksi dapat meningkatkan disiplin masyarakat. Dengan begitu, roda ekonomi dapat dijalankan. Bahkan, Presiden tengah menggodok instruksi presiden (inpres) yang akan menjadi dasar hukum penerapan denda dan berlaku secara nasional. (Baca juga: Arkeolog Israel Menemukan 'Wajah Tuhan')

Selain DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat juga memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tidak pakai masker di tempat umum sebesar Rp100.000–150.000 sejak 27 Juli 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved