Dalam Dua Bulan, DKI Tindak 62.000 Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:13 WIB
loading...
Dalam Dua Bulan, DKI...
Seorang pelanggar protokol kesehatan di sekitar Pasar Senen diberi sanksi sosial berupa menyapu jalanan karena tidak memakai masker. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuktikan ancaman denda bagi yang melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 bukan gertak sambal. Hanya dalam waktu dua bulan, telah ditindak 62.158 orang akibat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sanksi denda juga diberikan kepada sejumlah pelaku usaha yang tidak patuh. Total denda uang yang terkumpul dari seluruh pelanggar hingga kemarin mencapai Rp1,5 miliar. Jumlah pelanggar dan denda ini berpotensi terus bertambah jika patroli dilakukan lebih masif. Ini tidak lepas dari masih banyaknya warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Kebijakan denda bagi perseorangan dan pelaku usaha di Ibu Kota ini berlaku sejak 5 Juni 2020, bertepatan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Khusus bagi warga yang tidak mengenakan masker, sanksinya berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Jika tidak maka diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp250.000. (Baca: Pemerintah Harus Disiplinkan Masyarakat untuk Terapkan Protokol Kesehatan)

Adapun bagi pelaku usaha, denda diberikan jika melanggar ketentuan maksimal menerima 50% pengunjung dari kapasitas tempat usaha. Denda ini antara lain diberikan kepada usaha pertokoan dan restoran.

Tujuan Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah daerah lain di Indonesia menerapkan sanksi denda pada masa pandemi ini diklaim bukan untuk mengumpulkan uang. Denda lebih bertujuan membiasakan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan . Namun jika melihat banyaknya jumlah pelanggar, kesadaran masyarakat untuk melindungi diri dan orang lain dari ancaman penularan virus masih rendah.

Hal ini juga diakui Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin. Hasil evaluasi dua bulan penerapan sanksi PSBB transisi, efek jera yang diharapkan diakui belum terlihat. Akhirnya diputuskan untuk memberlakukan denda progresif. Setiap orang atau pelaku usaha yang kedapatan mengulangi pelanggaran akan dikenakan denda yang berlipat.

Menurut Arifin, sanksi denda progresif berupa insentif ataupun disinsentif. Adapun besaran sanksi denda tersebut sejauh ini masih dibahas di Biro Hukum Pemprov DKI . "Sanksi itu berlaku kepada seluruh pelanggar, baik masyarakat maupun dunia usaha," ungkapnya saat dihubungi kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
KIKO dan LOLA Siap Sapa...
KIKO dan LOLA Siap Sapa Penggemar di Pollux Mall Cikarang, Gratis!
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved