Dalam Dua Bulan, DKI Tindak 62.000 Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:13 WIB
loading...
Dalam Dua Bulan, DKI...
Seorang pelanggar protokol kesehatan di sekitar Pasar Senen diberi sanksi sosial berupa menyapu jalanan karena tidak memakai masker. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuktikan ancaman denda bagi yang melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 bukan gertak sambal. Hanya dalam waktu dua bulan, telah ditindak 62.158 orang akibat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sanksi denda juga diberikan kepada sejumlah pelaku usaha yang tidak patuh. Total denda uang yang terkumpul dari seluruh pelanggar hingga kemarin mencapai Rp1,5 miliar. Jumlah pelanggar dan denda ini berpotensi terus bertambah jika patroli dilakukan lebih masif. Ini tidak lepas dari masih banyaknya warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Kebijakan denda bagi perseorangan dan pelaku usaha di Ibu Kota ini berlaku sejak 5 Juni 2020, bertepatan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Khusus bagi warga yang tidak mengenakan masker, sanksinya berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Jika tidak maka diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp250.000. (Baca: Pemerintah Harus Disiplinkan Masyarakat untuk Terapkan Protokol Kesehatan)

Adapun bagi pelaku usaha, denda diberikan jika melanggar ketentuan maksimal menerima 50% pengunjung dari kapasitas tempat usaha. Denda ini antara lain diberikan kepada usaha pertokoan dan restoran.

Tujuan Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah daerah lain di Indonesia menerapkan sanksi denda pada masa pandemi ini diklaim bukan untuk mengumpulkan uang. Denda lebih bertujuan membiasakan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan . Namun jika melihat banyaknya jumlah pelanggar, kesadaran masyarakat untuk melindungi diri dan orang lain dari ancaman penularan virus masih rendah.

Hal ini juga diakui Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin. Hasil evaluasi dua bulan penerapan sanksi PSBB transisi, efek jera yang diharapkan diakui belum terlihat. Akhirnya diputuskan untuk memberlakukan denda progresif. Setiap orang atau pelaku usaha yang kedapatan mengulangi pelanggaran akan dikenakan denda yang berlipat.

Menurut Arifin, sanksi denda progresif berupa insentif ataupun disinsentif. Adapun besaran sanksi denda tersebut sejauh ini masih dibahas di Biro Hukum Pemprov DKI . "Sanksi itu berlaku kepada seluruh pelanggar, baik masyarakat maupun dunia usaha," ungkapnya saat dihubungi kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved