Sembunyikan Sabu 1 Kg di Sandal, 2 Warga Aceh Diringkus Polda Jambi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 21:00 WIB
Sembunyikan Sabu 1 Kg di Sandal, 2 Warga Aceh Diringkus Polda Jambi
Sembunyikan Sabu 1 Kg di Sandal, 2 Warga Aceh Diringkus Polda Jambi
A A A
JAMBI - Polda Jambi mengamankan dua kurir sabu asal Aceh saat dalam perjalanan dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menuju Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) dan 12 bungkus plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat sekitar 1 kg. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disimpan di sandal milik kedua pelaku.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Safari memaparkan, penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Km 36 Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Senin 14 Agustus 2017 lalu.

“Kedua tersangka, yakni Mustafa dan Helmi yang diketahui sebagai warga Makmur Bireuen, Aceh, ditangkap saat menumpang Bus Medan Jaya dari Medan tujuan Lubuklinggau, Sumsel,” kata Ade didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (16/8/2017) di Polda Jambi.

Disebutkan Ade, modus yang dilakukan kedua tersangka tergolong baru. Paket sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam sandal milik kedua pelaku. “Saat digeledah petugas, barang terlarang itu disembunyikan dalam dua pasang sandal. Di masing-masing sandal disembunyikan sekitar 250 gram sabu,” ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka Mustafa dan Helmi, mengaku mendapatkan ide tersebut dari Medan. Tersangka memasukkan sabu di dalam sandal yang sudah disobek di bagian atas tapaknya. Setelah itu, tersangka menjahitnya lagi dengan rapi sehingga bisa digunakan.

Ade menambahkan, keberhasilan mengungkap kasus itu tidak lepas dari informasi masyarakat. Polisi lalu menyelidikinya dan berhasil menangkap kedua pelaku. “Akibat ulah tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata Kombes Pol Ade Safari.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5711 seconds (0.1#10.140)