3.133 Napi Banten Terima Remisi, 135 Napi Langsung Bebas

Rabu, 16 Agustus 2017 - 12:31 WIB
3.133 Napi Banten Terima Remisi, 135 Napi Langsung Bebas
3.133 Napi Banten Terima Remisi, 135 Napi Langsung Bebas
A A A
SERANG - Sebanyak 3.133 narapidana (napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Banten mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-72 RI. Sebanyak 135 narapidana langsung menghirup udara bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten Enny Purwaningsih mengatakan, dari total 11 UPT se-Provinsi Banten yang terbanyak memperoleh remisi di UPT Lapas Kelas II Pemuda Tangerang sebanyak 735 napi.

“Napi yang memperoleh remisi, yakni napi yang sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, sudah menjalani enam bulan masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan. Penyerahan remisi akan dilakukan besok tepat pada 17 Agustus di UPT masing-masing,” kata Enny, Rabu (16/8/2017).

Adapun rinciannya, Lapas Pemuda Kelas I Tangerang yang paling banyak mendapat remisi yang berjumlah 735 napi. Jumlah tersebut dari kalkulasi RU I berjumlah 703 dan RU II atau langsung bebas berjumlah 32 napi.

Lapas Kelas I Tangerang berjumlah total 557 napi, 5 napi di antaranya langsung bebas. Lapas II A Perempuan Tangerang 200 napi, 5 diantanya bebas. Lapas Kelas II A Serang berjumlah 441 napi, 31 di antaranya langsung bebas.

Lapas Kelas III Cilegon berjumlah 426 napi, 12 napi langsung bebas. Rutan Kelas I Tangerang 399 napi, 17 napi langsung bebas. Lapas Kelas II B Anak Perempuan Tangerang dengan jumlah 122 napi, 7 napi langsung bebas.

Rutan Kelas II B Serang dengan jumlah napi 104, 18 napi langsung bebas. LPKA Kelas I Tangerang berjumlah 54, 3 napi bebas, Rutan Kelas II B Rangkasbitung berjumlah 52, 3 napi langsung bebas. Terakhir, Rutan Kelas II Pandeglang dengan total 43, 2 napi juga dapat menghirup udara bebas.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8811 seconds (0.1#10.140)