Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mobil Terjun ke Jurang di Palopo, Pendeta Yahya Boong Meninggal
Dari hasil penangkapan itu, petugas kembali melakukan pengembangan penyelidikan di rumah tersangka HR di Ruli Tanjung Uma RT 4 RW 3 Blok F Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Dari rumah itu, ditemukan sabu seberat 5,2 kg yang dikemas dalam lima bungkus plastik.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Henry mengatakan, barang bukti langsung dimusnahkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan. Dia juga mengimbau masyarakat dapat turut serta memerangi narkoba. "Saya mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba, dengan melaporkan jika ada penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan itu, petugas kembali melakukan pengembangan penyelidikan di rumah tersangka HR di Ruli Tanjung Uma RT 4 RW 3 Blok F Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Dari rumah itu, ditemukan sabu seberat 5,2 kg yang dikemas dalam lima bungkus plastik.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Henry mengatakan, barang bukti langsung dimusnahkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan. Dia juga mengimbau masyarakat dapat turut serta memerangi narkoba. "Saya mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba, dengan melaporkan jika ada penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :