Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
"Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 11.10 WIB petugas BNN Provinsi Kepri, menuju kantor perusahaan ekpedisi yang beralamat di Komplek Citra Buana Industrial Park Fase III Lot 33, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, untuk melakukan koordinasi, kemudian mendapati paket berisi ganja," ungkapnya.
Kasus kedua, terjadi pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang, bahwa ditemukan barang berupa satu buah plastik warna merah di samping tong sampah dekat parkiran, yang dicurigai berisi sabu.
"Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri, berangkat dari Batam menuju ke Tanjungpinang. Setibanya di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai tersebut, dan ditemukan lima bungkus sabu seberat 23,62 gram," terangnya.
![Tangkap 3 Pengedar, BNN Kepri Musnahkan 8,8 Kg Sabu]()
Sementara kasus ketiga terjadi pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas BNN provinsi Kepri, dan Tim Direktorat Intelijen BNN mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi sabu di daerah kawasan Nagoya, Kota Batam.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 11.30 WIB, petugas berangkat ke Nagoya, Kota Batam. Sekitar pukul 12.50 WIB di Komplek Business Centre No. 30 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial HR (37) dan AK (42). Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,06 kg," terangnya.
Kasus kedua, terjadi pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu petugas BNN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang, bahwa ditemukan barang berupa satu buah plastik warna merah di samping tong sampah dekat parkiran, yang dicurigai berisi sabu.
"Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri, berangkat dari Batam menuju ke Tanjungpinang. Setibanya di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai tersebut, dan ditemukan lima bungkus sabu seberat 23,62 gram," terangnya.

Sementara kasus ketiga terjadi pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas BNN provinsi Kepri, dan Tim Direktorat Intelijen BNN mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi sabu di daerah kawasan Nagoya, Kota Batam.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 11.30 WIB, petugas berangkat ke Nagoya, Kota Batam. Sekitar pukul 12.50 WIB di Komplek Business Centre No. 30 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial HR (37) dan AK (42). Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,06 kg," terangnya.
Lihat Juga :