Cabuli Bocah Pesantren, Ustaz Dibekuk Polwan yang Menyamar Santri

Selasa, 15 Agustus 2017 - 20:09 WIB
Cabuli Bocah Pesantren, Ustaz Dibekuk Polwan yang Menyamar Santri
Cabuli Bocah Pesantren, Ustaz Dibekuk Polwan yang Menyamar Santri
A A A
BANDAR LAMPUNG - Polisi Wanita (Polwan) anggota Unit PPA Polres Lampung Selatan menangkap MM seorang ustaz yang melakukan pencabulan dan disertai persetubuhan terhadap santri didiknya sendiri. Pelaku tak berkutik saat dijemput oleh petugas Polwan yang menyamar di dalam rumahnya di Desa Sidoarjo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (15/8/2017).

Kanit PPA Reskrim Polres Lampung Selatan Ipda Yan Revie Julianti mengatakan, guna tidak menimbulkan kecurigaan seluruh petugas melakukan penyamaran berpakaian ala santri yang mendaftar sebagai siswa baru di Pondok Pesantren Darussalamah saat dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap petugas saat sedang berada di dalam rumah bersama istrinya. Panangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang bernama Bunga (14) salah satu santri di pondok pesantren tersebut,” kata Ipda Yan.

Saat dilakukan penangkapan pelaku berdalih bahwa dia tidak melakukan perbuatan tersebut. Namun petugas tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka.

"Tersangka yang berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren itu diduga telah melakukan pencabulan yang disertai persetubuhan terhadap siswa didiknya yang masih berumur 14 tahun tersebut," timpalnya.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, kata Ipda Yan, tersangka menjanjikan sejumlah hadiah berupa handphone dan barang berharga lainnya.

Korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku memaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Namun korban tak berdaya sehingga pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang masih duduk di SMP ini mengalami shock berat.

“Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun penjara,” tandas Ipda Yan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0498 seconds (0.1#10.140)