Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Majelis Hakim, Muh Djauhar Setyadi menyatakan terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Terdakwa dianggap bersalah dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.073.060.900.
Selain itu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa dianggap bersalah dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.073.060.900.
Selain itu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(shf)
Lihat Juga :