Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:00 WIB
loading...
Terdakwa mafia tanah dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara. Foto/MPI/Erfan Erlin
A
A
A
YOGYAKARTA - Terdakwa mafia tanah dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta.
Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai oleh Muh Djauhar Setyadi juga mewajibkan terdakwa Robinson Saalino untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar dalam 30 hari ke depan.
Baca juga: Kejati DIY Akui Baru Tangani 1 Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa
Jika tidak membayar dalam kurun waktu tersebut, maka harta Robinson Saalino akan disita dan dilelang dan kelebihannya akan dikembalikan kepada terdakwa.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada Kamis (19/10/2023).
Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai oleh Muh Djauhar Setyadi juga mewajibkan terdakwa Robinson Saalino untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar dalam 30 hari ke depan.
Baca juga: Kejati DIY Akui Baru Tangani 1 Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa
Jika tidak membayar dalam kurun waktu tersebut, maka harta Robinson Saalino akan disita dan dilelang dan kelebihannya akan dikembalikan kepada terdakwa.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada Kamis (19/10/2023).
Lihat Juga :