Kondisi Bocah Korban Penyiksaan Terus Membaik, Bisa Segera Pulang dari RSSA Malang
loading...
A
A
A
MALANG - Bocah korban penyekapan dan penyiksaan oleh lima anggota keluarganya di Kota Malang sudah dapat berjalan. Sebelumnya bocah berinisial D, warga Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading RT 4 RW 4, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Malang, dirawat dengan kondisi mengenaskan usai luka-luka akibat penyiksaan yang diterimanya.
D, bocah korban penyekapan dan penganiayaan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Sepanjang perawatan hingga hari Jumat malam (13/10/2023) kondisi bocah asal Jalan
Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa Yuning Kartikasari menyatakan, korban telah bisa berjalan dan perlahan beberapa alat kesehatan seperti infus dan selang nasogastrik atau istilah sonde, di tubuhnya dilepas. Bahkan secara kondisi fisik, sepekan lebih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) sudah kembali mendekati normal.
"Infus sudah dilepas ada 6 harian, sondenya juga sudah dilepas," kata Yuning Kartikasari, dikonfirmasi pada Kamis (19/10/2023).
Berat badannya pun terus berangsur-angsur menunjukkan tren kenaikan hingga 13 kilogram. Namun diakui Yuyun, sapaan akrabnya luka lama di beberapa bagian tubuhnya masih perlu penanganan dengan fisioterapi.
"Untuk luka lama menurut dokter perlu fisioterapi, tapi untuk luka dalam tidak ada. Keluhannya kemarin hanya HB-nya rendah, ditransfusi darah," ujarnya.
Sejauh ini kondisi D, bakal diobservasi dalam beberapa hari ke depan. Jika sudah membaik rencananya ia diperbolehkan untuk keluar rumah sakit dan menjalani perawatan jalan.
"Katanya tim bisa segera pulang dalam beberapa hari ke depan jika tidak ada keluhan lagi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyekapan dan penyiksaan terjadi di rumah EN, yang berada di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Korban adalah D, bocah berusia 7 tahun, yang merupakan anak kandung dari Joko, dan anak tiri dari Eni.
D diduga dianiaya oleh Joko dan Eni, serta tiga orang lain yang tinggal di dua rumah yang berhimpitan dan satu area. Akibatnya korban D mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian.
Polresta Malang Kota sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban, JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA (21), MN (65) yang merupakan nenek tiri korban, dan terakhir SM (43) paman tiri korban. Kini kelimanya ditahan di tempat terpisah, tiga orang yakni JA, SM, dan PA ditahan di tahanan Polresta Malang Kota, sedangkan dua orang yakni MA dan EN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.
Lihat Juga: Ratu Camilla Bersumpah Melawan KDRT, Angka Kekerasan dalam Rumah Tangga di Inggris Mengkhawatirkan
D, bocah korban penyekapan dan penganiayaan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Sepanjang perawatan hingga hari Jumat malam (13/10/2023) kondisi bocah asal Jalan
Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa Yuning Kartikasari menyatakan, korban telah bisa berjalan dan perlahan beberapa alat kesehatan seperti infus dan selang nasogastrik atau istilah sonde, di tubuhnya dilepas. Bahkan secara kondisi fisik, sepekan lebih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) sudah kembali mendekati normal.
"Infus sudah dilepas ada 6 harian, sondenya juga sudah dilepas," kata Yuning Kartikasari, dikonfirmasi pada Kamis (19/10/2023).
Baca Juga
Berat badannya pun terus berangsur-angsur menunjukkan tren kenaikan hingga 13 kilogram. Namun diakui Yuyun, sapaan akrabnya luka lama di beberapa bagian tubuhnya masih perlu penanganan dengan fisioterapi.
"Untuk luka lama menurut dokter perlu fisioterapi, tapi untuk luka dalam tidak ada. Keluhannya kemarin hanya HB-nya rendah, ditransfusi darah," ujarnya.
Sejauh ini kondisi D, bakal diobservasi dalam beberapa hari ke depan. Jika sudah membaik rencananya ia diperbolehkan untuk keluar rumah sakit dan menjalani perawatan jalan.
"Katanya tim bisa segera pulang dalam beberapa hari ke depan jika tidak ada keluhan lagi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyekapan dan penyiksaan terjadi di rumah EN, yang berada di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Korban adalah D, bocah berusia 7 tahun, yang merupakan anak kandung dari Joko, dan anak tiri dari Eni.
D diduga dianiaya oleh Joko dan Eni, serta tiga orang lain yang tinggal di dua rumah yang berhimpitan dan satu area. Akibatnya korban D mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian.
Polresta Malang Kota sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban, JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA (21), MN (65) yang merupakan nenek tiri korban, dan terakhir SM (43) paman tiri korban. Kini kelimanya ditahan di tempat terpisah, tiga orang yakni JA, SM, dan PA ditahan di tahanan Polresta Malang Kota, sedangkan dua orang yakni MA dan EN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.
Lihat Juga: Ratu Camilla Bersumpah Melawan KDRT, Angka Kekerasan dalam Rumah Tangga di Inggris Mengkhawatirkan
(hri)