Isu Netralitas jadi Sorotan, Bawaslu Asahan Tegaskan ASN Harus Netral

Selasa, 04 Agustus 2020 - 22:33 WIB
loading...
Isu Netralitas jadi...
Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan, Ibnu Azhar Saragih. Foto/SINDOnews/Ismanto Pan
A A A
KISARAN - Isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Asahan menjelang Pilkada menjadi sorotan.

Geliat dan mobilisasi dukungan ASN di lingkungan Pemkab Asahan melalui akun-akun media sosial terhadap Bupati Asahan Surya yang mencalonkan diri kembali sebagai bakal calon bupati Asahan berpasangan dengan Sekrda Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar dinilai begitu kentara.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan Ibnu Azhar Saragih tak menampik soal tersebut.

Sejak Pebruari, pihaknya telah mencatat sejumlah dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN. Setidaknya, ada 4 ASN yang terlibat.

"Ada 3 kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang sudah kita temukan," kata Ibnu, saat ditemui SINDOnews.com di ruang kerjanya, di Kisaran, Selasa (4/8/2020).

Adapun dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN yang dimaksud, meliputi 1 pejabat pimpinan tinggi pratama, 2 camat dan 1 ASN seperti mengikuti acara deklarasi tim pemenangan dan memosting gambar-gambar pasangan calon di akun media sosial melalui akun pribadi.

"Dan temuan pelanggarannya telah kita teruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Terkait sanksi dan apa bentuk sanksinya, mereka (KASN) yang menentukan. Kita (Bawaslu), sifatnya, hanya meneruskan saja," ujarnya.

Terkait hal tersebut, kata Ibnu, pihaknya berharap agar seluruh ASN bisa menjaga netralitas dalam pesta demokrasi yang akan digelar pada Desember mendatang.

"Karena itu, kita (Bawaslu) mengimbau kepada ASN agar menjaga netralitas dalam kontestasi Pilkada Asahan. ASN harus netral," tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepada Bupati Asahan dan istri agar cuti jika ketika memasuki kampanye nantinya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dimana dalam bunyi poin VIII, angka 4, yang pada pokoknya menerangkan bahwa suami/stri dari petahana yang maju dalam kontestasi Pilkada harus mengambil cuti di luar tanggungan negara bersamaan dengan cuti yang diambil petahana, dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.

Kondisi ini, secara khusus juga ditujukan kepada istri kepala daerah yang memegang jabatan sebagai ketua tim penggerak PKK. "Karena itu, begitu masuk jadwal kampanye, bupati dan istri harus cuti," ucapnya. (Baca juga: Warga Medan Gerebek Tempat Judi yang Beroperasi Dekat Masjid)

Untuk itu, dia berharap kepada seluruh pihak agar ikut berpartisipasi bersama-sama dalam menciptakan pilkada yang jujur, adil, bermartabat dan damai di Asahan. (Baca juga: Empat Warga Tertimbun Longsor, Dua Tewas di Sibolga)
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)