Kadis Kominfo Kalteng Percepat Implementasi SPBE Melalui Proyek Integrasi Data dengan Satu Data Indonesia.
Rabu, 18 Oktober 2023 - 23:11 WIB
loading...
A
A
A
"Amanat dari Perpres no. 95 tahun 2018 tentang SPBE, adalah sistem yang terintegrasi bukan hanya antar stakeholder atau perangkat daerah, tapi harus terintegrasi ke sistem Satu Data Indonesia atau SDI," ucapnya.
Ia pun menjelaskan perihal data sektoral daerah harus terintegrasi dalam satu sistem. Dimana selanjutnya akan terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) melalui portal Satu Data Indonesia. "Dengan adanya kemajuan teknologi dan pemanfaatan ruang digital, hal tersebut sudah sangat memungkinkan untuk dilakukan," ucapnya.
Menurutnya, dengan pengembangan Satu Data Kalimantan Tengah (SDKT) yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, akan menjadi portal one-accsess terhadap kebutuhan dan penyajian data yang akurat dan valid.
"Dengan sistem integrasi ini, misalkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan terpadu Satu Pintu saat memproses perijinan yang membutuhkan data tentang ketaatan membayar pajak, tidak perlu lagi bermohon data ke Bapenda, karena data sudah menerapkan prinsip berbagi pakai atau interoperabilitas tinggal menarik data Bapenda yang sudah tersaji di portal Satu Data Kalteng," tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa inovasi sistem tersebut merupakan upaya menurunkan tensi euforia di era digital, dimana masing-masing instansi membuat aplikasi yang tumbuh bagaikan jamur, dengan berbagai sistem yang belum tentu tingkat keamanan di bidang siber terlindungi.
"Euforia di era digital tidak dapat dibendung, dengan munculnya aplikasi beragam yang dikembangkan oleh masing-masing institusi, tanpa mengindahkan tingkat keamanan di ruang digital. Sementara sangat memungkinkan diminimalisir dengan pengembangan sistem yang sudah ada, dan sudah kompatibel dengan kamjuan teknologi saat ini, tanpa harus membuat sistem baru," tuturnya.
Ia pun menjelaskan perihal data sektoral daerah harus terintegrasi dalam satu sistem. Dimana selanjutnya akan terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) melalui portal Satu Data Indonesia. "Dengan adanya kemajuan teknologi dan pemanfaatan ruang digital, hal tersebut sudah sangat memungkinkan untuk dilakukan," ucapnya.
Menurutnya, dengan pengembangan Satu Data Kalimantan Tengah (SDKT) yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, akan menjadi portal one-accsess terhadap kebutuhan dan penyajian data yang akurat dan valid.
"Dengan sistem integrasi ini, misalkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan terpadu Satu Pintu saat memproses perijinan yang membutuhkan data tentang ketaatan membayar pajak, tidak perlu lagi bermohon data ke Bapenda, karena data sudah menerapkan prinsip berbagi pakai atau interoperabilitas tinggal menarik data Bapenda yang sudah tersaji di portal Satu Data Kalteng," tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa inovasi sistem tersebut merupakan upaya menurunkan tensi euforia di era digital, dimana masing-masing instansi membuat aplikasi yang tumbuh bagaikan jamur, dengan berbagai sistem yang belum tentu tingkat keamanan di bidang siber terlindungi.
"Euforia di era digital tidak dapat dibendung, dengan munculnya aplikasi beragam yang dikembangkan oleh masing-masing institusi, tanpa mengindahkan tingkat keamanan di ruang digital. Sementara sangat memungkinkan diminimalisir dengan pengembangan sistem yang sudah ada, dan sudah kompatibel dengan kamjuan teknologi saat ini, tanpa harus membuat sistem baru," tuturnya.
Lihat Juga :