Kadis Kominfo Kalteng Percepat Implementasi SPBE Melalui Proyek Integrasi Data dengan Satu Data Indonesia.
loading...
A
A
A
PALANGKA RAYA - Dalam rangka percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi usung Proyek Perubahan atau PROPER yang bertajuk 'Strategi Implementasi Integrasi Satu Data Kalimantan Tengah dengan Satu Data Indonesia (SDI)' pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXIV tahun 2023.
Agus Siswadi menjelaskan alasannya mengangkat judul proyek perubahan tersebut. "Data adalah jenis kekayaan baru, new oil bahkan lebih berharga dari minyak. Keakuratan data menjadi sumber pijakan dalam membuat keputusan dan kebijakan, dan menjadi dasar analisis semua sektor," ucapnya saat ditemui pada Rabu (18/10/2023) .
Ia menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok Diskominfosantik adalah penyelenggaran data sektoral dan walidata. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban bagi Diskominfosantik sebagai rujukan dan sumber data yang valid dan akurat.
"Saat ini sistem pengolahan dan penyajian data dilakukan secara parsial oleh masing-masing perangkat daerah, dan tidak terintegrasi satu sama lain. Idealnya data terintegrasi dalam satu sistem yang mudah diakses oleh pengambil kebijakan, stakeholder dan masyarakat," tuturnya.
(Foto: dok Pemprov Kalteng)
Ia juga menyampaikan tuntutan dari SPBE yakni penyediaan sistem data yang terintegrasi dan dapat dimanfaatkan dengan baik melalui prinsip saling berbagi pakai.
"Amanat dari Perpres no. 95 tahun 2018 tentang SPBE, adalah sistem yang terintegrasi bukan hanya antar stakeholder atau perangkat daerah, tapi harus terintegrasi ke sistem Satu Data Indonesia atau SDI," ucapnya.
Ia pun menjelaskan perihal data sektoral daerah harus terintegrasi dalam satu sistem. Dimana selanjutnya akan terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) melalui portal Satu Data Indonesia. "Dengan adanya kemajuan teknologi dan pemanfaatan ruang digital, hal tersebut sudah sangat memungkinkan untuk dilakukan," ucapnya.
Menurutnya, dengan pengembangan Satu Data Kalimantan Tengah (SDKT) yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, akan menjadi portal one-accsess terhadap kebutuhan dan penyajian data yang akurat dan valid.
"Dengan sistem integrasi ini, misalkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan terpadu Satu Pintu saat memproses perijinan yang membutuhkan data tentang ketaatan membayar pajak, tidak perlu lagi bermohon data ke Bapenda, karena data sudah menerapkan prinsip berbagi pakai atau interoperabilitas tinggal menarik data Bapenda yang sudah tersaji di portal Satu Data Kalteng," tuturnya.
Agus Siswadi menjelaskan alasannya mengangkat judul proyek perubahan tersebut. "Data adalah jenis kekayaan baru, new oil bahkan lebih berharga dari minyak. Keakuratan data menjadi sumber pijakan dalam membuat keputusan dan kebijakan, dan menjadi dasar analisis semua sektor," ucapnya saat ditemui pada Rabu (18/10/2023) .
Ia menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok Diskominfosantik adalah penyelenggaran data sektoral dan walidata. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban bagi Diskominfosantik sebagai rujukan dan sumber data yang valid dan akurat.
"Saat ini sistem pengolahan dan penyajian data dilakukan secara parsial oleh masing-masing perangkat daerah, dan tidak terintegrasi satu sama lain. Idealnya data terintegrasi dalam satu sistem yang mudah diakses oleh pengambil kebijakan, stakeholder dan masyarakat," tuturnya.
(Foto: dok Pemprov Kalteng)
Ia juga menyampaikan tuntutan dari SPBE yakni penyediaan sistem data yang terintegrasi dan dapat dimanfaatkan dengan baik melalui prinsip saling berbagi pakai.
"Amanat dari Perpres no. 95 tahun 2018 tentang SPBE, adalah sistem yang terintegrasi bukan hanya antar stakeholder atau perangkat daerah, tapi harus terintegrasi ke sistem Satu Data Indonesia atau SDI," ucapnya.
Ia pun menjelaskan perihal data sektoral daerah harus terintegrasi dalam satu sistem. Dimana selanjutnya akan terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) melalui portal Satu Data Indonesia. "Dengan adanya kemajuan teknologi dan pemanfaatan ruang digital, hal tersebut sudah sangat memungkinkan untuk dilakukan," ucapnya.
Menurutnya, dengan pengembangan Satu Data Kalimantan Tengah (SDKT) yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, akan menjadi portal one-accsess terhadap kebutuhan dan penyajian data yang akurat dan valid.
"Dengan sistem integrasi ini, misalkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan terpadu Satu Pintu saat memproses perijinan yang membutuhkan data tentang ketaatan membayar pajak, tidak perlu lagi bermohon data ke Bapenda, karena data sudah menerapkan prinsip berbagi pakai atau interoperabilitas tinggal menarik data Bapenda yang sudah tersaji di portal Satu Data Kalteng," tuturnya.