Sadis! Suami di Lampung Tengah Aniaya Istri hingga Masuk Rumah Sakit
Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang, Nomor 5 Mengejutkan!
Menurut Edi, situasi memuncak pada Kamis (12/10/2023). Keduanya bertengkar hebat hingga pukul 22.30 WIB. Pelaku yang gelap mata, akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka serius.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada area wajah, hidung. Selain itu, bibir korban mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit. "Korban melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar, dengan aduan KDRT pada Sabtu (14/10/2023)," ungkapnya.
Baca juga: Rabu Pahing Dipilih Megawati Umumkan Mahfud MD sebagai Bacawapres, Ini Maknanya
Setelah menerima laporan tersebut, kata Edi, saat itu juga polisi melakukan olah TKP dan diperoleh petunjuk keberadaan US. Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya, sekitar pukul 23.30 WIB. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Menurut Edi, situasi memuncak pada Kamis (12/10/2023). Keduanya bertengkar hebat hingga pukul 22.30 WIB. Pelaku yang gelap mata, akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka serius.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada area wajah, hidung. Selain itu, bibir korban mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit. "Korban melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar, dengan aduan KDRT pada Sabtu (14/10/2023)," ungkapnya.
Baca juga: Rabu Pahing Dipilih Megawati Umumkan Mahfud MD sebagai Bacawapres, Ini Maknanya
Setelah menerima laporan tersebut, kata Edi, saat itu juga polisi melakukan olah TKP dan diperoleh petunjuk keberadaan US. Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya, sekitar pukul 23.30 WIB. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :