Disabilitas Korban Pemerkosaan Jalani Tes Kejiwaan, RPA Perindo: Secara Mental Sudah Lumayan
loading...
A
A
A
Saat ditanya berapa lama waktu pemulihan mental korban, Dewi tidak bisa menjawab pasti. Menurut dia, banyak faktor yang memengaruhi proses tersebut.
"Kita susah nebak tergantung dari lingkungan harus banyak yang peduli, sayang, mungkin itu bisa membuat dia terhibur, jangan sendiri," kata Dewi.
Dia pun berharap kasus tersebut segera selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Harapannya cepat selesai, cepet P21. Kasihan korban bolak balik, kurang ini, kurang itu tes psikolog apa, keinginan kita cepet beres," tutup Dewi.
Kasus kekerasan seksual terhadap NSF terjadi pada Maret 2020 lalu. Kekerasan terhadap korban terjadi selama 19 bulan tanpa diketahui oleh keluarga.
Pelaku dalam kasus ini disinyalir berjumlah dua orang. Di bulan ke-19, muncul pelaku kedua dan dari sana keluarga penasaran dan curiga dengan apa yang terjadi.
Awalnya, keluarga meminta pertanggungjawaban pelaku kedua. Sebab, pelaku sempat membawa korban menginap dan tidak pulang ke rumah. Dalam dua kali tes pada Oktober 2021, keluarga mendapatkan korban positif hamil.
Namun, di tengah proses hukum yang tengah berjalan, pelaku kedua meninggal dunia. Keluarga korban kemudian fokus menuntut keadilan dan pertanggungjawaban kepada pelaku pertama yang tak lain merupakan paman korban berinsial AH.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan AH kepada Polda Jabar pada Januari 2022 silam. AH pun sempat ditahan Polda Jabar selama proses hukum berjalan. Namun dibebaskan kembali karena masa penahanannya selama proses penyidikan habis.
Lihat Juga: Hadiri Sertijab Danlantamal VI Makassar, Plt Sekjen Perindo Harap Amanah dan Tingkatkan Kerja Sama Pemda
"Kita susah nebak tergantung dari lingkungan harus banyak yang peduli, sayang, mungkin itu bisa membuat dia terhibur, jangan sendiri," kata Dewi.
Dia pun berharap kasus tersebut segera selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Harapannya cepat selesai, cepet P21. Kasihan korban bolak balik, kurang ini, kurang itu tes psikolog apa, keinginan kita cepet beres," tutup Dewi.
Kasus kekerasan seksual terhadap NSF terjadi pada Maret 2020 lalu. Kekerasan terhadap korban terjadi selama 19 bulan tanpa diketahui oleh keluarga.
Pelaku dalam kasus ini disinyalir berjumlah dua orang. Di bulan ke-19, muncul pelaku kedua dan dari sana keluarga penasaran dan curiga dengan apa yang terjadi.
Awalnya, keluarga meminta pertanggungjawaban pelaku kedua. Sebab, pelaku sempat membawa korban menginap dan tidak pulang ke rumah. Dalam dua kali tes pada Oktober 2021, keluarga mendapatkan korban positif hamil.
Namun, di tengah proses hukum yang tengah berjalan, pelaku kedua meninggal dunia. Keluarga korban kemudian fokus menuntut keadilan dan pertanggungjawaban kepada pelaku pertama yang tak lain merupakan paman korban berinsial AH.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan AH kepada Polda Jabar pada Januari 2022 silam. AH pun sempat ditahan Polda Jabar selama proses hukum berjalan. Namun dibebaskan kembali karena masa penahanannya selama proses penyidikan habis.
Lihat Juga: Hadiri Sertijab Danlantamal VI Makassar, Plt Sekjen Perindo Harap Amanah dan Tingkatkan Kerja Sama Pemda
(shf)