Lewat Surat Edaran, Bupati Majalengka Minta Objek Wisata Ditutup Lagi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:11 WIB
loading...
Lewat Surat Edaran, Bupati Majalengka Minta Objek Wisata Ditutup Lagi
Salah satu sudut objek wisata di Panyaweuyan Argapura. Foto/sindonews/inin nastain
A A A
MAJALENGKA - Puluhan objek wisata di Kabupaten Majalengka , Jawa Barat diminta untuk ditutup sementara per hari ini, Selasa (4/8/2020). Hal itu berdasar Surat Edaran Bupati Nomor 556/1154-disparbud tentang Penutupan Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Majalengka.

Dalam SE yang dikeluarkan pada 4 Agustus itu, pengelola Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Majalengka diminta untuk menutup sementara selama 14 hari, dari 4 sampai 18 Agustus mendatang. Terkait hal itu, pihak pengelola juga diminta untuk menyampaikan informasi dengan memasang spanduk di pintu masuk dan akun di medsosnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Eman Suherman mengatakan, penerbitan SE itu menyusul lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dalam dua pekan terakhir.

(Baca juga: Jenderal Bintang 3 Hadir di Sidang Sunda Empire, Majelis Hakim Tertawa )

"Ada kurang lebih 30 obyek wisata di Kabupaten Majalengka ditutup selama 14 hari. Kebijakan ini menyusul kasus positif COVID-19 di Majalengka meningkat drastis," kata dia.

Sementara, pada 27 Juni lalu pemerintah setempat sempat mengijinkan aktivitas objek wisata setelah sebelumnya sempat ditutup. Kini, setelah 1 bulan lebih beroperasi, aktivitas itu kembali dihentikan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6025 seconds (0.1#10.140)