Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, anggaran negara yang dipakai untuk belanja pakaian dinas tersebut sekitar Rp545 juta dengan dua paket proyek yakni paket pertama sebesar Rp210 juta dan paket kedua senilai Rp335 juta, jelas diperuntukan untuk semua 25 anggota DPRD yang aktif pada periode 2014-2019 dan DPRD yang duduk di Periode 2019-2024.
Dibeberkannya pula, dari jumlah anggaran senilai Rp545 juta, sebanyak 225 stell pakaian baju dan jas yang harus jelas ada bentuk fisiknya dalam pengadaan tersebut. Namun dari hasil pengakuan saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan, hanya 125 stell pakaian baju dan jas yang memiliki fisik.
"Dari 225 stel pakaian yang terdiri dari baju dan jas, hanya 125 saja yang menurut saksi ada fisiknya. Sementara 100 stel lainnya, entah dikemanakan bersama anggarannya. 125 stel itu pun, sampai sekarang kami belum temukan satu bukti fisik baik itu baju maupun jas," kata Ikhwan.
Dalam kasus ini, diperkirakan ada banyak pihak yang terlibat bersekongkol (konspirasi), terlebih sudah terlihat jelas kesalahan administrasi yang dibuat. Namun diakui Ikhwan, kasus yang menyeret nama sejumlah anggota DPRD Kota Bima ini tak lama akan dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima.
"Hasil pemeriksaan oleh bagian Intelijen, dari sisi pelelangan tidak ditemukan ada masalah dan hasilnya sesuai prosedur. Tapi disisi lain seperti administrasi dan finisingnya, sudah jelas nampak adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Nanti kami lihat setelah kasus ini kami limpahkan pada Bagian Pidana Khusus (Pidsus), dan setelah itu akan kami layangkan surat ke BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memeriksa dan memastikan berapa jumlah kerugian negara," pungkas dia.
Dibeberkannya pula, dari jumlah anggaran senilai Rp545 juta, sebanyak 225 stell pakaian baju dan jas yang harus jelas ada bentuk fisiknya dalam pengadaan tersebut. Namun dari hasil pengakuan saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan, hanya 125 stell pakaian baju dan jas yang memiliki fisik.
"Dari 225 stel pakaian yang terdiri dari baju dan jas, hanya 125 saja yang menurut saksi ada fisiknya. Sementara 100 stel lainnya, entah dikemanakan bersama anggarannya. 125 stel itu pun, sampai sekarang kami belum temukan satu bukti fisik baik itu baju maupun jas," kata Ikhwan.
Dalam kasus ini, diperkirakan ada banyak pihak yang terlibat bersekongkol (konspirasi), terlebih sudah terlihat jelas kesalahan administrasi yang dibuat. Namun diakui Ikhwan, kasus yang menyeret nama sejumlah anggota DPRD Kota Bima ini tak lama akan dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima.
"Hasil pemeriksaan oleh bagian Intelijen, dari sisi pelelangan tidak ditemukan ada masalah dan hasilnya sesuai prosedur. Tapi disisi lain seperti administrasi dan finisingnya, sudah jelas nampak adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Nanti kami lihat setelah kasus ini kami limpahkan pada Bagian Pidana Khusus (Pidsus), dan setelah itu akan kami layangkan surat ke BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memeriksa dan memastikan berapa jumlah kerugian negara," pungkas dia.
(nth)
Lihat Juga :