Tagih Utang ke Teman, Nyawa Pria di OKI Melayang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:16 WIB
loading...
Tagih Utang ke Teman,...
Hendri (29) warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tewas ditembak saat hendak tagih utang ke temannya. Foto/iNews TV/Fitriadi
A A A
OGAN KOMERING ILIR - Nasib tragis menimpa Hendri (29) warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Berniat menagih utang, nyawa Hendri justru melayang akibat ditembak temannya.



Pelaku penembakan tersebut, diketahui bernama Rinto (38) warga Desa Parit Raya, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Dia memiliki utang kepada korban, dan nekat menembak korban saat ditagih utangnya.



Rinto memiliki utang menebang kayu ke Hendri senilai Rp3 juta. Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana menyebut, sebelum kejadian penembakan, korban sempat berpamitan kepada istrinya untuk menagih utang kepada pelaku.



Korban kala itu mengendarai sepeda motor menuju rumah pelaku, dengan dibonceng temannya, Alam. Hanya selang beberapa jam, istri korban terkejut mendapatkan kabar suaminya tewas dengan kondisi luka tembak di bagian leher sebelah kanan.

Mendapat kabar tersebut, istri korban langsung bergegas ke rumah pelaku, menyusul korban untuk memastikan kebenarannya. Sesampai di rumah pelaku, korban memang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi duduk di bangku teras rumah pelaku.

Tagih Utang ke Teman, Nyawa Pria di OKI Melayang


Sementara rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong, karena pelaku sudah kabur melarikan diri. Menerima laporan kasus penembakan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, serta melakukan penggeledahan dan meminta keterangan para saksi.

"Saat itu kami tidak menemukan senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban, hanya bungkus senjata api yang ditemukan saat penggeledahan. Kami terus melakukan perburuan, dan berhasil menangkap pelaku penembakan saat bersembunyi di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI," ujar Chandra.



Saat ditengkap, pelaku penembakan ini hendak kabur ke Pulau Bangka bersama anak dan istrinya. Pelaku penembakan tersebut, kini mendekam di sel tahanan Polres OKI untuk menjalani penyelidikan, dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3455 seconds (0.1#10.140)