Gerebek Sarang Narkoba di Palembang, 6,5 Kg Sabu Diamankan
Selasa, 17 Oktober 2023 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MI dari lokasi penggerebekan kedua. ”Dari penangkapan MI, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp14,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti dan ke lima tersangka ini, lanjut Harryo, lalu dikembangkan menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis shabu sebesar Rp 14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil Palembang.
Polrestabes Palembang setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 32.500 jiwa bahaya narkotika. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti dan ke lima tersangka ini, lanjut Harryo, lalu dikembangkan menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis shabu sebesar Rp 14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil Palembang.
Polrestabes Palembang setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 32.500 jiwa bahaya narkotika. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
(ams)
Lihat Juga :