Gerebek Sarang Narkoba di Palembang, 6,5 Kg Sabu Diamankan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 09:41 WIB
loading...
Gerebek Sarang Narkoba...
Polrestabes Palembang menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka beserta barang bukti sabu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dua lokasi yang digrebek yakni di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang dan di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

”Lokasi pertama, anggota menangkap empat tersangka yakni DN, FH, JA, dan wanita berinisial AD. Dari penangkapan DN dan FH ini awalnya didapatkan barang bukti sabu seberat 1 Kg dari dalam warung milik rekannya berinisial MJ berstatus DPO,” kata Harryo, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Sepekan, Puluhan Pengedar Narkoba Diringkus di Palembang

Tak berhenti di situ, saat dilakukan pengembangan dengan menggeledah jok sepeda motor milik tersangka AD, polisi kembali menemukan sabu seberat 500 gram. Kemudian anggota mendapati barang bukti sabu seberat 5 Kg saat menggeledah jok sepeda motor milik tersangka JA.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MI dari lokasi penggerebekan kedua. ”Dari penangkapan MI, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp14,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya.



Setelah berhasil mengamankan barang bukti dan ke lima tersangka ini, lanjut Harryo, lalu dikembangkan menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis shabu sebesar Rp 14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil Palembang.

Polrestabes Palembang setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 32.500 jiwa bahaya narkotika. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Lagu Siti Mawarni Viral,...
Lagu Siti Mawarni Viral, BNN RI Ratusan Kilogram Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
Polisi Tangkap Bripka...
Polisi Tangkap Bripka Dedy Wiratama yang Jadi Sniper di Kampung Narkoba Samarinda
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Potret Ikon Baru Palembang...
Potret Ikon Baru Palembang Tugu Cempako Telok
Potret Lomba Lari Malam...
Potret Lomba Lari Malam Bulan Puasa di Kota Palembang
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved