Residivis Ini Tak Kapok Masuk Penjara, Gendam Korban hingga Rp128 Juta
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:33 WIB
loading...
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan pelaku kejahatan modus gendam yang berhasil menipu korbannya hingga kehilangan uang senilai Rp128 juta. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
A
A
A
CIMAHI - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap Armadi alias Jawir (46), pelaku kejahatan dengan modus gendam yang telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Jawa Barat. Dia merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ditangkap karena melakukan penipuan kepada korban bernama Sartinah (45) hingga mengalami kerugian Rp128 juta.
"Pelaku berhasil memperdayai korban Sartinah hingga tertipu dan mengambil uang Rp128 juta di kantor BRI cabang Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, saat menjalankan aksinya Armadi dibantu pelaku lain yakni Amiriko, Ita, dan Warsito alias Luki yang kini masih dalam pengejaran. Keempat pelaku itu berbagi peran dengan pelaku utama adalah Amiriko, sementara Armadi berperan sebagai sopir dan yang meyakinkan korbannya untuk mengambil uang di bank.
Aksi mereka dilakukan pada Rabu (10/6/2020) saat melihat korban berjalan di sekitar SMK 1 Cimahi. Amiriko yang berperan sebagai WNA dari Singapura, kemudian menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan alamat. Dia berdalih hanya membawa uang Dollar Singapura dan tidak mempunyai uang rupiah, sehingga meminta diantar ke bank untuk menukarkan uang.
Saat keduanya berbincang-bincang, datang pelaku lain Ita dan mengaku akan membantu menukar uang di bank. Melalui bujuk rayunya, dia berhasil mengajak korban dan masuk ke mobil yang didalamnya sudah ada Armadi dan Luki. Kemudian Amiriko seolah menuruti ajakan menukar uang Dollar Singapura ke BRI Cimahi . Guna meyakinkan korban, Armadi turun dan masuk ke bank lalu kembali membawa uang Rp10 juta seolah hasil penukaran dollar.
"Pelaku berhasil memperdayai korban Sartinah hingga tertipu dan mengambil uang Rp128 juta di kantor BRI cabang Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, saat menjalankan aksinya Armadi dibantu pelaku lain yakni Amiriko, Ita, dan Warsito alias Luki yang kini masih dalam pengejaran. Keempat pelaku itu berbagi peran dengan pelaku utama adalah Amiriko, sementara Armadi berperan sebagai sopir dan yang meyakinkan korbannya untuk mengambil uang di bank.
Aksi mereka dilakukan pada Rabu (10/6/2020) saat melihat korban berjalan di sekitar SMK 1 Cimahi. Amiriko yang berperan sebagai WNA dari Singapura, kemudian menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan alamat. Dia berdalih hanya membawa uang Dollar Singapura dan tidak mempunyai uang rupiah, sehingga meminta diantar ke bank untuk menukarkan uang.
Saat keduanya berbincang-bincang, datang pelaku lain Ita dan mengaku akan membantu menukar uang di bank. Melalui bujuk rayunya, dia berhasil mengajak korban dan masuk ke mobil yang didalamnya sudah ada Armadi dan Luki. Kemudian Amiriko seolah menuruti ajakan menukar uang Dollar Singapura ke BRI Cimahi . Guna meyakinkan korban, Armadi turun dan masuk ke bank lalu kembali membawa uang Rp10 juta seolah hasil penukaran dollar.
Lihat Juga :