Bejat, Lelaki Ini Nyaris Renggut Kesucian Keponakan Sendiri
Selasa, 04 Agustus 2020 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku langsung ditangkap setelah mendapatkan laporan dari Datuk Rio, dan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pelepat," ungkap Wakapolres. (Baca juga : Geger, Warga Bungo Jambi Temukan Mayat Membusuk Terapung di Sungai )
Menurut Wakapolres, pelaku sempat bersembunyi di kebun sawit, tapi anggota berhasil menemukan pelaku dan membawa ke Polres Bungo. Dari keterangan pelaku, adanya niat untuk menikmati kemolekan tubuh keponakannya itu, berawal melihat korban sedang mandi.
Wakapolres menambahkan, pelaku sempat menganncam korban dengan pisau yang ditodongkan ke leher korban. Korban dipaksa membuka celananya namun korban berontak dan mencoba lari.
"Saat itu pelaku menjemput keponakannya, saat sampai dicpondok pelaku langsung menodongkan senjata kepada korban dan meminta membuka semua pakaiannya, tetapi korban melawan, melihat korban melawan pelaku melukai korban dengan pisaunya," tutur Kompol Yudha Pranata.
"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI dan Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman Jo Pasal 53 KUHPidana dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara, “ tambahnya.(Baca juga : Sakit Hati Sering Diledek, Ponakan Tusuk Bibi Sendiri hingga Tewas )
Menurut Wakapolres, pelaku sempat bersembunyi di kebun sawit, tapi anggota berhasil menemukan pelaku dan membawa ke Polres Bungo. Dari keterangan pelaku, adanya niat untuk menikmati kemolekan tubuh keponakannya itu, berawal melihat korban sedang mandi.
Wakapolres menambahkan, pelaku sempat menganncam korban dengan pisau yang ditodongkan ke leher korban. Korban dipaksa membuka celananya namun korban berontak dan mencoba lari.
"Saat itu pelaku menjemput keponakannya, saat sampai dicpondok pelaku langsung menodongkan senjata kepada korban dan meminta membuka semua pakaiannya, tetapi korban melawan, melihat korban melawan pelaku melukai korban dengan pisaunya," tutur Kompol Yudha Pranata.
"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI dan Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman Jo Pasal 53 KUHPidana dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara, “ tambahnya.(Baca juga : Sakit Hati Sering Diledek, Ponakan Tusuk Bibi Sendiri hingga Tewas )
(nun)
Lihat Juga :