Kisah RA Kartini dan Suara Perempuan Bumiputera yang Menentang Poligami
Minggu, 08 Oktober 2023 - 16:28 WIB
loading...
Raden Ajeng (RA) Kartini. Foto/Dok. kemdikbud.go.id
A
A
A
Jauh sebelum Indonesia merdeka, isu poligami ternyata telah menjadi pembicaraan serius para aktivitas perempuan bumiputera, termasuk Raden Ajeng (RA) Kartini. Poligami di masa itu, dinilai telah menjadi polemik dan memicu keresahan di masyarakat.
Baca juga: 4 Perjuangan RA Kartini hingga Diperingati sebagai Hari Kartini
Muncul banyak suara sumbang tentang poligami di kalangan aktivis perempuan bumiputera di masa itu. Bahkan, poligami banyak dikaitkan dengan praktik seksualitas di antara dua "P" lainnya, yakni Promiskuitas (seks bebas) dan Prostitusi dengan berbagai alasan pembenaran lainnya.
Pembahasan tentang isu poligami tersebut, salah satunya muncul secara resmi pada gelaran Kongres Perempuan Indonesia. Kongres tersebut, digelar di Yogyakarta, pada 22-25 Desember 1928.
Baca juga: Kisah Pahit Ribuan Prajurit TNI yang Terpaksa Menjadi Pengangguran Akibat Kebijakan ReRa Bung Hatta
Kongres Perempuan Indonesia yang diikuti 30 perkumpulan perempuan dari seluruh Indonesia, yakni di antaranya Putri Indonesia, Wanito Tomo, Wanito Muljo, Aisijah, Jong Islamieten Bond bagian Wanita, Poetri Mardika, dan Wanita Taman Siswa, membahas secara serius tentang poligami.
Hasil kongres yang berlangsung empat hari itu, merekomendasikan praktik poligami harus mendapat surat keterangan dari negara. "Salah satu keputusannya (Kongres Perempuan Indonesia) adalah pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada saat menikah (undang-undang perkawinan)," demikian dikutip dari buku berjudul "Bukan Tabu di Nusantara (2018)".
Setahun berikutnya, yakni pada 28-29 Desember 1929, Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia juga menggelar kongres serupa di Batavia. Poligami kembali dibahas secara khusus di antara isu kawin paksa, dan perkawinan anak-anak.
Baca juga: Mobil Tabrak Pohon di Pangkep, 1 Tewas dan 2 Luka Berat
Isu poligami juga dibahas dalam Kongres Sarekat Islam (SI) pada April 1929 di Surabaya. Sayap perempuan SI, yakni Sarekat Islam Wanudiyo Utomo yang kemudian menjadi Sarekat Islam Perempuan Islam Indonesia (SIPII), menegaskan poligami hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan terhadap perempuan.
Sikap keras SI terhadap poligami itu, mendapat dukungan dari Aisiyah, organ perempuan Muhammadiyah. Pada tahun 1930, soal poligami membuat aktivis perempuan Soewarni menyerang pikiran Ratna Sari aktivis Persatuan Muslim Indonesia (Permi).
Soewarni sangat menentang poligami. Sementara Ratna Sari saat berpidato di atas podium telah menyuntikkan semangat seolah telah menghalalkan poligami. Isu poligami menjadi semakin panas ketika RA Kartini turut mengungkapkan pendapatnya.
Baca juga: Poliandri Berujung Maut, 6 Pelaku Penyerangan Brutal di Gowa Dilumpuhkan Polisi
Dalam tulisannya, Kartini mempertanyakan agama yang dijadikan pembenaran kaum laki-laki melakukan poligami. "Menurut Kartini, penderitaan perempuan Jawa kian lengkap yang dunianya hanya dibatasi tembok rumah, dan harus bersedia dimadu (poligami)".
RA Kartini dengan kacamatanya menggugat kebiasaan kaum pria, terutama kalangan priyayi yang dengan mudah melakukan praktik kawin cerai, poligami dan perseliran. Akibatnya kaum perempuan yang disia-siakan.
Tulisan Kartini mendatangkan hujatan dari sejumlah penulis lain, yakni terutama dalam artikel Umat Islam di koran Hindia Baroe. Serangan bertubi-tubi terhadap pikiran RA Kartini itu, memaksa KH Agus Salim terjun ke dalam pusaran polemik poligami.
Baca juga: Sadis! Wanita Muda di Surabaya Tewas Dianiaya usai Dugem, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR
Dalam artikel berjudul "Perempuan dan Umat Islam", Agus Salim berusaha menjernihkan masalah. "Salim menolak hujatan beberapa penulis terhadap wacana RA Kartini, yang seolah-olah sudah keliru memahami Islam, khususnya tentang rumah tangga dan perkawinan dalam Islam".
Kendati demikian, bertolak belakang dari pemikirannya RA Kartini yang saat itu berusia 24 tahun, menerima dinikahkan dengan Bupati Rembang, Raden Adipati Joyodiningrat yang sudah memiliki tiga istri.
Pada tahun 1937, atas dorongan beberapa tokoh muslim yang berpandangan modern, pemerintah kolonial Hindia Belanda bersedia menerbitkan peraturan yang juga memuat keharusan perkawinan monogami Islam.
Baca juga: 4 Perjuangan RA Kartini hingga Diperingati sebagai Hari Kartini
Muncul banyak suara sumbang tentang poligami di kalangan aktivis perempuan bumiputera di masa itu. Bahkan, poligami banyak dikaitkan dengan praktik seksualitas di antara dua "P" lainnya, yakni Promiskuitas (seks bebas) dan Prostitusi dengan berbagai alasan pembenaran lainnya.
Pembahasan tentang isu poligami tersebut, salah satunya muncul secara resmi pada gelaran Kongres Perempuan Indonesia. Kongres tersebut, digelar di Yogyakarta, pada 22-25 Desember 1928.
Baca juga: Kisah Pahit Ribuan Prajurit TNI yang Terpaksa Menjadi Pengangguran Akibat Kebijakan ReRa Bung Hatta
Kongres Perempuan Indonesia yang diikuti 30 perkumpulan perempuan dari seluruh Indonesia, yakni di antaranya Putri Indonesia, Wanito Tomo, Wanito Muljo, Aisijah, Jong Islamieten Bond bagian Wanita, Poetri Mardika, dan Wanita Taman Siswa, membahas secara serius tentang poligami.
Hasil kongres yang berlangsung empat hari itu, merekomendasikan praktik poligami harus mendapat surat keterangan dari negara. "Salah satu keputusannya (Kongres Perempuan Indonesia) adalah pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada saat menikah (undang-undang perkawinan)," demikian dikutip dari buku berjudul "Bukan Tabu di Nusantara (2018)".
Setahun berikutnya, yakni pada 28-29 Desember 1929, Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia juga menggelar kongres serupa di Batavia. Poligami kembali dibahas secara khusus di antara isu kawin paksa, dan perkawinan anak-anak.
Baca juga: Mobil Tabrak Pohon di Pangkep, 1 Tewas dan 2 Luka Berat
Isu poligami juga dibahas dalam Kongres Sarekat Islam (SI) pada April 1929 di Surabaya. Sayap perempuan SI, yakni Sarekat Islam Wanudiyo Utomo yang kemudian menjadi Sarekat Islam Perempuan Islam Indonesia (SIPII), menegaskan poligami hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan terhadap perempuan.
Sikap keras SI terhadap poligami itu, mendapat dukungan dari Aisiyah, organ perempuan Muhammadiyah. Pada tahun 1930, soal poligami membuat aktivis perempuan Soewarni menyerang pikiran Ratna Sari aktivis Persatuan Muslim Indonesia (Permi).
Soewarni sangat menentang poligami. Sementara Ratna Sari saat berpidato di atas podium telah menyuntikkan semangat seolah telah menghalalkan poligami. Isu poligami menjadi semakin panas ketika RA Kartini turut mengungkapkan pendapatnya.
Baca juga: Poliandri Berujung Maut, 6 Pelaku Penyerangan Brutal di Gowa Dilumpuhkan Polisi
Dalam tulisannya, Kartini mempertanyakan agama yang dijadikan pembenaran kaum laki-laki melakukan poligami. "Menurut Kartini, penderitaan perempuan Jawa kian lengkap yang dunianya hanya dibatasi tembok rumah, dan harus bersedia dimadu (poligami)".
RA Kartini dengan kacamatanya menggugat kebiasaan kaum pria, terutama kalangan priyayi yang dengan mudah melakukan praktik kawin cerai, poligami dan perseliran. Akibatnya kaum perempuan yang disia-siakan.
Tulisan Kartini mendatangkan hujatan dari sejumlah penulis lain, yakni terutama dalam artikel Umat Islam di koran Hindia Baroe. Serangan bertubi-tubi terhadap pikiran RA Kartini itu, memaksa KH Agus Salim terjun ke dalam pusaran polemik poligami.
Baca juga: Sadis! Wanita Muda di Surabaya Tewas Dianiaya usai Dugem, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR
Dalam artikel berjudul "Perempuan dan Umat Islam", Agus Salim berusaha menjernihkan masalah. "Salim menolak hujatan beberapa penulis terhadap wacana RA Kartini, yang seolah-olah sudah keliru memahami Islam, khususnya tentang rumah tangga dan perkawinan dalam Islam".
Kendati demikian, bertolak belakang dari pemikirannya RA Kartini yang saat itu berusia 24 tahun, menerima dinikahkan dengan Bupati Rembang, Raden Adipati Joyodiningrat yang sudah memiliki tiga istri.
Pada tahun 1937, atas dorongan beberapa tokoh muslim yang berpandangan modern, pemerintah kolonial Hindia Belanda bersedia menerbitkan peraturan yang juga memuat keharusan perkawinan monogami Islam.
(eyt)
Lihat Juga :