Tuntut Pesangon, Pekerja Tempat Hiburan di Semarang Gelar Aksi Tutup Mata
Selasa, 04 Agustus 2020 - 06:17 WIB
loading...
Sejumlah pekerja tempat hiburan menggelar aksi tutup mata menuntut pesangon di Kantor Disnakertrans Kota Semarang. Foto/SINDOnews/Taufik Budi
A
A
A
SEMARANG - Sejumlah pekerja tempat hiburan di Kota Semarang , Jawa Tengah, menggelar aksi tutup mata karena menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka pun menuntut hak-hak termasuk pesangon sebagai bekal hidup di masa pandemi COVID-19.
Mereka mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang sambil menutup mata dengan kain hitam. Kedatangan mereka untuk menuntut perusahaan tempat bekerja sebelumnya yakni Varuna Semarang segera memenuhi hak-hak pekerja. (BACA JUGA: Pekerja Hiburan Menjerit: Mal dan Pasar Buka, Kami Juga Minta Buka )
"Tutup mata ini karena kami merasa pihak Varuna itu tidak mau menanggapi apa yang kami inginkan, dengan tuntutan kami, dalam artian itu kami menuntut hak-hak kami," kata perwakilan pekerja Irfan, Senin (3/8/2020). (BACA JUGA: Pekerja Hiburan Bandung Unjuk Rasa, Tuntut Pemkot Beri Izin Operasi )
Dia mengemukakan, terdapat sekitar 300 pekerja tempat hiburan harus menelan pil pahit kehilangan pekerjaan di masa pandemi. Sebelumnya mereka dirumahkan pada Maret 2020. (BACA JUGA: Para Pekerja Malam Kepung Balai Kota, Ini Curhatannya )
Selama dirumahkan, pekerja hanya mendapatkan gaji pokok sebesar 50 persen. "Sebelumnya pada Maret itu kami dirumahkan, terus kebetulan pada 1 Mei kami di-PHK. Tepat Hari Buruh kita di-PHK," ujar dia.
Mereka mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang sambil menutup mata dengan kain hitam. Kedatangan mereka untuk menuntut perusahaan tempat bekerja sebelumnya yakni Varuna Semarang segera memenuhi hak-hak pekerja. (BACA JUGA: Pekerja Hiburan Menjerit: Mal dan Pasar Buka, Kami Juga Minta Buka )
"Tutup mata ini karena kami merasa pihak Varuna itu tidak mau menanggapi apa yang kami inginkan, dengan tuntutan kami, dalam artian itu kami menuntut hak-hak kami," kata perwakilan pekerja Irfan, Senin (3/8/2020). (BACA JUGA: Pekerja Hiburan Bandung Unjuk Rasa, Tuntut Pemkot Beri Izin Operasi )
Dia mengemukakan, terdapat sekitar 300 pekerja tempat hiburan harus menelan pil pahit kehilangan pekerjaan di masa pandemi. Sebelumnya mereka dirumahkan pada Maret 2020. (BACA JUGA: Para Pekerja Malam Kepung Balai Kota, Ini Curhatannya )
Selama dirumahkan, pekerja hanya mendapatkan gaji pokok sebesar 50 persen. "Sebelumnya pada Maret itu kami dirumahkan, terus kebetulan pada 1 Mei kami di-PHK. Tepat Hari Buruh kita di-PHK," ujar dia.
Lihat Juga :