Polemik Panjang Sengketa Lahan, DPRD Tangsel Dorong Bentuk Pansus

Selasa, 04 Agustus 2020 - 04:45 WIB
loading...
A A A
Menurut Agus, FKMTI mengadukan sejumlah kasus perampasan tanah kepada Fraksi di DPRD guna mendesak Wakil Menteri ATR/BPN Surja Tjandra untuk menangani konflik lahan di Indonesia. Meskipun hingga saat ini FKMTI belum memperoleh waktu bertemu langsung Menteri Surya Tjandra agar dapat mengungkap modus perampasan tanah rakyat.

Surja Tjandra baru menerima laporan para birokrat bawahannya yang menganggap persoalan konflik lahan sangat rumit dan menganggap hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan. Padahal, menurut Agus, tidaklah demikian. Contohnya, kata dia, BPN bisa menerbitkan SHGB untuk perusahaan milik pengembang di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli. BPN juga bisa membuat SHGB saat tanah dalam status sita jaminan pengadilan.

"FKMTI sudah beberkan fakta ini dihadapan anak buah menteri. Saat pertemuan para birokrat sendiri bilang, tidak boleh terbitkan sertifikat saat tanah dalam sita jamin seperti yang terjadi pada tanah girik C913 milik Rusli Wahyudi. Tanah tersebut dijadikan perumahan Puspita Loka. Ketika ditanya warkah SHGB, BPN Tangsel berkelit, warkahnya belum ditemukan. Bahaya jika terus dibiarkan," tuturnya.

Agus menduga ada kepentingan oligarki agar kasus perampasan tanah rakyat tidak terungkap. Oligharki menggunakan tangan-tangan aparat negara mulai dari BPN dan pemerintah daerah. Tindakan birokrasi mempersulit warga untuk mendapatkan hak tanah jelas melanggar Pancasila dan UUD 45.

"Ini melanggar Pancasila, UUD 45. Perintah presiden pun diabaikan oleh seorang camat. Apa kepentingan Camat Serpong mempersulit rakyat mendapatkan hak informasi? Bahkan camat tidak mau menjalankan putusan MA agar memberikan informasi tertulis sesuai fakta persidangan bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Camat Serpong bisa dipidana berdasarkan undang-undang. Pertanyaannya untuk siapa camat bekerja sehingga rela dipidana?" tegasnya lagi.

Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri telah memanggil Wali Kota Airin terkait perampasan tanah yang melibatkan perusahaan properti. Ini pertanda Pemkot dan jajarannya tidak bekerja untuk kepentingan rakyat yang ingin mendapatkan hak tanah. Karena itu, FKMTI mengingatkan agar warga ke depan tidak memilih calon wali kota yang terindikasi jadi kaki tangan oligarki dan mafia perampas tanah rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Rekomendasi
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved