Polemik Panjang Sengketa Lahan, DPRD Tangsel Dorong Bentuk Pansus

Selasa, 04 Agustus 2020 - 04:45 WIB
loading...
A A A
Menurut Agus, FKMTI mengadukan sejumlah kasus perampasan tanah kepada Fraksi di DPRD guna mendesak Wakil Menteri ATR/BPN Surja Tjandra untuk menangani konflik lahan di Indonesia. Meskipun hingga saat ini FKMTI belum memperoleh waktu bertemu langsung Menteri Surya Tjandra agar dapat mengungkap modus perampasan tanah rakyat.

Surja Tjandra baru menerima laporan para birokrat bawahannya yang menganggap persoalan konflik lahan sangat rumit dan menganggap hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan. Padahal, menurut Agus, tidaklah demikian. Contohnya, kata dia, BPN bisa menerbitkan SHGB untuk perusahaan milik pengembang di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli. BPN juga bisa membuat SHGB saat tanah dalam status sita jaminan pengadilan.

"FKMTI sudah beberkan fakta ini dihadapan anak buah menteri. Saat pertemuan para birokrat sendiri bilang, tidak boleh terbitkan sertifikat saat tanah dalam sita jamin seperti yang terjadi pada tanah girik C913 milik Rusli Wahyudi. Tanah tersebut dijadikan perumahan Puspita Loka. Ketika ditanya warkah SHGB, BPN Tangsel berkelit, warkahnya belum ditemukan. Bahaya jika terus dibiarkan," tuturnya.

Agus menduga ada kepentingan oligarki agar kasus perampasan tanah rakyat tidak terungkap. Oligharki menggunakan tangan-tangan aparat negara mulai dari BPN dan pemerintah daerah. Tindakan birokrasi mempersulit warga untuk mendapatkan hak tanah jelas melanggar Pancasila dan UUD 45.

"Ini melanggar Pancasila, UUD 45. Perintah presiden pun diabaikan oleh seorang camat. Apa kepentingan Camat Serpong mempersulit rakyat mendapatkan hak informasi? Bahkan camat tidak mau menjalankan putusan MA agar memberikan informasi tertulis sesuai fakta persidangan bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Camat Serpong bisa dipidana berdasarkan undang-undang. Pertanyaannya untuk siapa camat bekerja sehingga rela dipidana?" tegasnya lagi.

Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri telah memanggil Wali Kota Airin terkait perampasan tanah yang melibatkan perusahaan properti. Ini pertanda Pemkot dan jajarannya tidak bekerja untuk kepentingan rakyat yang ingin mendapatkan hak tanah. Karena itu, FKMTI mengingatkan agar warga ke depan tidak memilih calon wali kota yang terindikasi jadi kaki tangan oligarki dan mafia perampas tanah rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Rekomendasi
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved