Polemik Panjang Sengketa Lahan, DPRD Tangsel Dorong Bentuk Pansus
Selasa, 04 Agustus 2020 - 04:45 WIB
loading...
FKMTI menggelar dialog bersama DPRD Tangsel guna tuntaskan sengketa lahan. Foto/SINDOnews/Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kepemimpinan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memasuki fase terakhir jabatannya pada bulan April 2021. Jika semua berjalan sesuai rencana maka pertengahan tahun depan sudah ada pengganti yang akan memimpin Kota Tangsel lima tahun berikutnya.
Memasuki fase akhir ini, ada salah satu tanggung jawab besar Airin yang harus dituntaskan. Yaitu soal mandegnya deretan kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat melawan pengembang raksasa. Meskipun di antara mereka telah memiliki kekuatan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). (Baca juga: Oknum Dishub Pecahkan Kaca Angkot Karena Motornya Bersenggolan)
Sengketa lahan itu terjadi jauh sebelum terbentuknya Kota Tangsel tahun 2007 silam. Berbagai upaya pun dilakukan para korban yang kini bergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI). Dari menggelar aksi demo berulang kali, menyambangi Komnas HAM dan DPR RI, kementerian, hingga mendatangi Kantor Wali Kota Tangsel di Ciputat.
Kebenaran yang berpihak pada korban akhirnya terkuak, di mana MA telah menerbitkan surat yang meminta kepada Kecamatan Serpong memberikan keterangan tertulis ihwal jual-beli girik C913 milik salah satu korban mafia tanah. Namun hingga kini putusan itu diabaikan tanpa ada eksekusi untuk menjalankan.
Lalu kondisi itu pun memunculkan kecurigaan para korban, apa alasan Kecamatan Serpong berani menentang perintah MA yang isinya justru menguatkan putusan PTUN dan Komisi Informasi Publik (KIP). Mengapa pula Airin selaku Wali Kota, tak mendesak Kecamatan Serpong menjalankan perintah tersebut.
"Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak camat harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Pihak kecamatan justru banding sampai ke MA, dan MA justru menguatkan putusan PTUN dan KIP. Tetapi pihak Kecamatan masih bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah saat menggelar dialog di DPRD Tangsel, Senin (3/8/2020).
Memasuki fase akhir ini, ada salah satu tanggung jawab besar Airin yang harus dituntaskan. Yaitu soal mandegnya deretan kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat melawan pengembang raksasa. Meskipun di antara mereka telah memiliki kekuatan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). (Baca juga: Oknum Dishub Pecahkan Kaca Angkot Karena Motornya Bersenggolan)
Sengketa lahan itu terjadi jauh sebelum terbentuknya Kota Tangsel tahun 2007 silam. Berbagai upaya pun dilakukan para korban yang kini bergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI). Dari menggelar aksi demo berulang kali, menyambangi Komnas HAM dan DPR RI, kementerian, hingga mendatangi Kantor Wali Kota Tangsel di Ciputat.
Kebenaran yang berpihak pada korban akhirnya terkuak, di mana MA telah menerbitkan surat yang meminta kepada Kecamatan Serpong memberikan keterangan tertulis ihwal jual-beli girik C913 milik salah satu korban mafia tanah. Namun hingga kini putusan itu diabaikan tanpa ada eksekusi untuk menjalankan.
Lalu kondisi itu pun memunculkan kecurigaan para korban, apa alasan Kecamatan Serpong berani menentang perintah MA yang isinya justru menguatkan putusan PTUN dan Komisi Informasi Publik (KIP). Mengapa pula Airin selaku Wali Kota, tak mendesak Kecamatan Serpong menjalankan perintah tersebut.
"Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak camat harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Pihak kecamatan justru banding sampai ke MA, dan MA justru menguatkan putusan PTUN dan KIP. Tetapi pihak Kecamatan masih bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah saat menggelar dialog di DPRD Tangsel, Senin (3/8/2020).
Lihat Juga :