Polemik Panjang Sengketa Lahan, DPRD Tangsel Dorong Bentuk Pansus

Selasa, 04 Agustus 2020 - 04:45 WIB
loading...
Polemik Panjang Sengketa...
FKMTI menggelar dialog bersama DPRD Tangsel guna tuntaskan sengketa lahan. Foto/SINDOnews/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Kepemimpinan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memasuki fase terakhir jabatannya pada bulan April 2021. Jika semua berjalan sesuai rencana maka pertengahan tahun depan sudah ada pengganti yang akan memimpin Kota Tangsel lima tahun berikutnya.

Memasuki fase akhir ini, ada salah satu tanggung jawab besar Airin yang harus dituntaskan. Yaitu soal mandegnya deretan kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat melawan pengembang raksasa. Meskipun di antara mereka telah memiliki kekuatan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). (Baca juga: Oknum Dishub Pecahkan Kaca Angkot Karena Motornya Bersenggolan)

Sengketa lahan itu terjadi jauh sebelum terbentuknya Kota Tangsel tahun 2007 silam. Berbagai upaya pun dilakukan para korban yang kini bergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI). Dari menggelar aksi demo berulang kali, menyambangi Komnas HAM dan DPR RI, kementerian, hingga mendatangi Kantor Wali Kota Tangsel di Ciputat.

Kebenaran yang berpihak pada korban akhirnya terkuak, di mana MA telah menerbitkan surat yang meminta kepada Kecamatan Serpong memberikan keterangan tertulis ihwal jual-beli girik C913 milik salah satu korban mafia tanah. Namun hingga kini putusan itu diabaikan tanpa ada eksekusi untuk menjalankan.

Lalu kondisi itu pun memunculkan kecurigaan para korban, apa alasan Kecamatan Serpong berani menentang perintah MA yang isinya justru menguatkan putusan PTUN dan Komisi Informasi Publik (KIP). Mengapa pula Airin selaku Wali Kota, tak mendesak Kecamatan Serpong menjalankan perintah tersebut.

"Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak camat harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Pihak kecamatan justru banding sampai ke MA, dan MA justru menguatkan putusan PTUN dan KIP. Tetapi pihak Kecamatan masih bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah saat menggelar dialog di DPRD Tangsel, Senin (3/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Rekomendasi
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved