Pengendara Motor Berkendara Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang Elektronik
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Terlihat kepala pengendara motor ditahan menggunakan tangan sedangkan untuk menarik gas menggunakan kaki tidak dilengkapi helm. Merespons hal itu, Kompol Multazam Lisendra meminta warga agar berkendara dengan tertib lalu lintas di wilayah hukum Kota Depok.
"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas," ucap Multazam saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).
Multazam menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).
"Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," tegasnya.
"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas," ucap Multazam saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).
Multazam menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).
"Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," tegasnya.
(rca)
Lihat Juga :