Pengendara Motor Berkendara Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang Elektronik
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 13:45 WIB
loading...
Pengendara motor yang berkendara sambil rebahan saat melintasi Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat telah dikenakan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengendara motor yang berkendara sambil rebahan saat melintasi Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat telah dikenakan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ). Diketahui, video pengendara motor tersebut sempat viral di media sosial.
"Dikenakan tilang ETLE," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya, viral di media sosial aksi pengendara motor sambil rebahan saat melintasi Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Aksinya itu terjadi dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.
Motor yang dikendarainya bernomor polisi B 3784 TXT. Pengendara mengenakan kaus dan celana hitam sambil menenteng tas ransel dalam posisi setengah rebah.
"Dikenakan tilang ETLE," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya, viral di media sosial aksi pengendara motor sambil rebahan saat melintasi Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Aksinya itu terjadi dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.
Motor yang dikendarainya bernomor polisi B 3784 TXT. Pengendara mengenakan kaus dan celana hitam sambil menenteng tas ransel dalam posisi setengah rebah.
Lihat Juga :