Pengendara Motor Berkendara Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang Elektronik

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 13:45 WIB
loading...
Pengendara Motor Berkendara...
Pengendara motor yang berkendara sambil rebahan saat melintasi Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat telah dikenakan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengendara motor yang berkendara sambil rebahan saat melintasi Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat telah dikenakan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ). Diketahui, video pengendara motor tersebut sempat viral di media sosial.

"Dikenakan tilang ETLE," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (6/10/2023).

Sebelumnya, viral di media sosial aksi pengendara motor sambil rebahan saat melintasi Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Aksinya itu terjadi dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.



Motor yang dikendarainya bernomor polisi B 3784 TXT. Pengendara mengenakan kaus dan celana hitam sambil menenteng tas ransel dalam posisi setengah rebah.

Terlihat kepala pengendara motor ditahan menggunakan tangan sedangkan untuk menarik gas menggunakan kaki tidak dilengkapi helm. Merespons hal itu, Kompol Multazam Lisendra meminta warga agar berkendara dengan tertib lalu lintas di wilayah hukum Kota Depok.

"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalu lintas," ucap Multazam saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).

Multazam menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).

"Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," tegasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Rekomendasi
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved