Polisi Gagal Jemput Legislator Labusel yang Diduga Siksa dan Cabut Kuku Sopir

Selasa, 04 Agustus 2020 - 01:36 WIB
loading...
A A A
Kini sejumlah wartawan dari online dan elektronik masih menunggu konfirmasi terkait penjemputan paksa oknum DPRD Labusel diduga kuat terlibat penganiayaan berencana terhadap seorang sopir di Mapolres Labuhanbatu.

Sebelumnya, terlapor IF dan tiga temannya telah diperiksa penyidik Unit I Reserse Umum (Resum) Polres Labuhanbatu, Kamis (30/7/2020). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus penyiksaan secara sadis.

Saat diperiksa, IF didampingi empat pengacaranya. Setelah diperiksa, mereka keluar dari ruang penyidik tampak tersenyum karena tidak ditahan oleh penyidik dan statusnya juga tetap sebagai saksi.

Akibat penganiayaan berencana dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh terlapor IF bersama tiga temannya, korban MJY mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan kuku kaki kiri kelingking korban MJY dicabut dengan tang.

Terlapor IF dan tiga temannya disangkakan melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan juncto Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)