Polisi Gagal Jemput Legislator Labusel yang Diduga Siksa dan Cabut Kuku Sopir
loading...
A
A
A
Kini sejumlah wartawan dari online dan elektronik masih menunggu konfirmasi terkait penjemputan paksa oknum DPRD Labusel diduga kuat terlibat penganiayaan berencana terhadap seorang sopir di Mapolres Labuhanbatu.
Sebelumnya, terlapor IF dan tiga temannya telah diperiksa penyidik Unit I Reserse Umum (Resum) Polres Labuhanbatu, Kamis (30/7/2020). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus penyiksaan secara sadis.
Saat diperiksa, IF didampingi empat pengacaranya. Setelah diperiksa, mereka keluar dari ruang penyidik tampak tersenyum karena tidak ditahan oleh penyidik dan statusnya juga tetap sebagai saksi.
Akibat penganiayaan berencana dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh terlapor IF bersama tiga temannya, korban MJY mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan kuku kaki kiri kelingking korban MJY dicabut dengan tang.
Terlapor IF dan tiga temannya disangkakan melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan juncto Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Gunduli dan Lumuri Santri dengan Cabai, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat Tersangka
Sebelumnya, terlapor IF dan tiga temannya telah diperiksa penyidik Unit I Reserse Umum (Resum) Polres Labuhanbatu, Kamis (30/7/2020). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus penyiksaan secara sadis.
Saat diperiksa, IF didampingi empat pengacaranya. Setelah diperiksa, mereka keluar dari ruang penyidik tampak tersenyum karena tidak ditahan oleh penyidik dan statusnya juga tetap sebagai saksi.
Akibat penganiayaan berencana dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh terlapor IF bersama tiga temannya, korban MJY mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan kuku kaki kiri kelingking korban MJY dicabut dengan tang.
Terlapor IF dan tiga temannya disangkakan melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan juncto Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Gunduli dan Lumuri Santri dengan Cabai, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat Tersangka
(awd)