Tidak Terima Sepeda Motornya Diangkut Satpol PP, Seorang Ibu Mengamuk

Kamis, 06 Juli 2017 - 06:26 WIB
Tidak Terima Sepeda Motornya Diangkut Satpol PP, Seorang Ibu Mengamuk
Tidak Terima Sepeda Motornya Diangkut Satpol PP, Seorang Ibu Mengamuk
A A A
BUKITTINGGI - Tidak terima sepeda motornya diangkut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), seorang ibu di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengamuk.

Sepeda motor ibu tersebut diangkut ke atas truk karena diparkir di pinggir jalan. Tidak hanya sepeda motor, Tim Satuan Ketertiban Keamanan dan Keteritiban (SK4) Bukittinggi juga mengangkut barang dagangan pedagang kaki lima dan menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan, Rabu 5 Juli 2017.

Dalam operasi tersebut, seorang ibu, Mirda mengamuk ke petugas karena tidak terima sepada motornya yang sedang diparkir di kawasan Pedestrian Taman Jam diangkut ke atas truk.

Bahkan pedagang Pasar Atas ini terus berusaha menarik ban sepada motornya yang sudah berada di atas truk. Namun usahanya tidak berhasil. Mirda pun naik ke atas truk dan langsung marah-marah.

Sepeda motor milik mirda merupakan salah satu sepeda motor yang diangkut paska petugas pada Rabu sore.

Tak hanya sepeda motor, Tim SK4 Bukittinggi yang terdiri atas Satpol PP, polisi, TNI dan anggota Dinas Perhubungan Kota Bukittinggijuga mengambil paksa barang dagangan pedagang yang membandel menggelar dagangannya di daerah bebas PKL.

"Dua ember ikan hias dagangan kita dibawa mereka, itu modalnya sekitar Rp150 ribu. Itu diambil katanya karena berjulaan di pinggir jalan ini," kata Doris, pedagang ikan hias.

Anggota Satpol PP Bukittingi, Delvi Eka Putra mengatakan, parkir sembarangan dan aktivitas penjual di badan jalan di kawasan Pasar Bawah dan Pasar Atas kerap menjadi penyebab kemacetan di jalan utama lingkar kota.

"Bagi mobil kita kempiskan, kalau sepeda motor kita bawa ke kantor, proses selanjutnya diserahkan ke penyidik untuk diberikan sanksi sesuai peraturan perda yang berlaku," ujar Delvi.

Barang-barang dagangan milik pedagang dan sepeda motor yang disita dan diangkut ke Kantor Satpol PPakan dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran peraturan daerah Kota Bukittingi.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, para pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5301 seconds (0.1#10.140)