BNNP Kepulauan Riau Tangkap 3 Pengedar dan Sita 10 Kg Sabu
loading...
A
A
A
Tak sampai disitu, pada pukul 14.30 WIB saudara M mendapat telepon dari Aceh untuk mengantar satu kilogram sabu kepada saudara Y. Kemudian pada pukul 17.45 WIB petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara Y.
"Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil kedua tersangka positif metafentamin dan amfetamin," ujarnya.
Kemudian, pada hari Rabu (29/7/2020) pukul 12.00 WIB, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 52.310 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.
"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114, dan pasal 112 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup," tutupnya.
"Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil kedua tersangka positif metafentamin dan amfetamin," ujarnya.
Kemudian, pada hari Rabu (29/7/2020) pukul 12.00 WIB, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 52.310 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.
"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114, dan pasal 112 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup," tutupnya.
(eyt)