Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Bingung Ditanya Pleidoi
Senin, 02 Oktober 2023 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Melihat gestur mengangguk dari 3 terdakwa, hakim menjadwalkan agenda sidang selanjutnya yakni sidang pembelaan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Tiga terdakwa didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana pembunuhan.
Selama proses persidangan yang memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
Untuk pembunuhan 2 anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilaterbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi juga menguak tabir pembunuhan berantai 3 terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili kasus pembunuhan di Bantargebang saja.
Tiga terdakwa didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana pembunuhan.
Selama proses persidangan yang memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
Untuk pembunuhan 2 anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilaterbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi juga menguak tabir pembunuhan berantai 3 terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili kasus pembunuhan di Bantargebang saja.
(jon)
Lihat Juga :