Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Bingung Ditanya Pleidoi
Senin, 02 Oktober 2023 - 14:02 WIB
loading...
Tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin menjalani sidang tuntutan di PN Bekasi, Senin (2/10/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi. Mereka bingung saat ditanyakan apakah akan mengajukan pleidoi atau tidak.
Momen itu terjadi usai JPU Omar Syarif Hidayat rampung membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023). Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Suparna kembali menjelaskan tuntutan tersebut kepada 3 terdakwa.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Berantai Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati
Dia lantas menjelaskan hak pembelaan dari terdakwa. Namun, ketiganya bingung ketika ditanya apakah akan mengajukan pembelaan.
“Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan, bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?” kata Suparna, Senin (2/10/2023).
Mendengar tidak ada jawaban dari Wowon, hakim Suparna heran. Dia meminta 3 terdakwa berdiskusi bersama kuasa hukum.
“Nggak? Diserahkan ke penasihat hukum? Nggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” ujar Suparna.
Momen itu terjadi usai JPU Omar Syarif Hidayat rampung membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023). Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Suparna kembali menjelaskan tuntutan tersebut kepada 3 terdakwa.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Berantai Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati
Dia lantas menjelaskan hak pembelaan dari terdakwa. Namun, ketiganya bingung ketika ditanya apakah akan mengajukan pembelaan.
“Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan, bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?” kata Suparna, Senin (2/10/2023).
Mendengar tidak ada jawaban dari Wowon, hakim Suparna heran. Dia meminta 3 terdakwa berdiskusi bersama kuasa hukum.
“Nggak? Diserahkan ke penasihat hukum? Nggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” ujar Suparna.
Lihat Juga :