Aksi Perundungan Siswa SMP Terjadi (Lagi) di Cilacap, Pelaku Ditangkap Polisi

Jum'at, 29 September 2023 - 16:10 WIB
loading...
Aksi Perundungan Siswa SMP Terjadi (Lagi) di Cilacap, Pelaku Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Aksi perundungan terhadap pelajar SMP kembali terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Lokasi perundungan tersebut, sama persis dengan kasus perundungan sebelumnya yang sempat viral di media sosial.



Kasus perundungan ini juga viral, karena videonya tersebar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang siswa dengan brutal memukuli siswa lainnya di lapangan.



Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan terjadinya kembali kasus perundungan di Cilacap, dengan melibatkan pelajar SMP. "Kejadiannya pada Senin (25/9/2023) pukul 14.30 WIB. Pada saat pulang sekolah, korban dipukuli oleh pelaku," ungkapnya, Jumat (29/9/2023).



Antara pelaku dengan korban perundungan, merupakan teman satu sekolah. Pelaku perundungan diketahui berinisial KA (13), siswa kelas VIII SMP. Sementara korban berinisial RF (14) juga duduk di kelas VIII SMP yang sama.

Pelaku KA sudah ditangkap anggota Polsek Cimanggu, bersama Polresta Cilacap, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Korban maupun pelaku perundungan merupakan pelajar SMP Negeri 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap.



Polisi telah mengantongi bukti petunjuk berupa video perundungan yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut. Satake mengatakan, pemukulan korban dilakukan di depan anggota Geng Basis (Geng Barisan Siswa). "Motifnya membela temannya, dikarenakan ada aduan dari adik kelas yang merasa ditantang oleh korban," imbuhnya.

Hingga kini, status KA masih menunggu gelar perkara penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap. Pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 junti Pasal 75 c UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman pidananya 3,5 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)