Ayunkan Kapak di Jalanan, Buruh di Sleman Diamankan Polisi

Selasa, 13 Juni 2017 - 17:32 WIB
Ayunkan Kapak di Jalanan, Buruh di Sleman Diamankan Polisi
Ayunkan Kapak di Jalanan, Buruh di Sleman Diamankan Polisi
A A A
SLEMAN - Kedapatan membawa kapak besi berwarna hitam, SPY (27), diamankan jajaran Satreskrim Polres Sleman dan Polsek Gamping. Warga Sidokarto Godean tersebut diamankan di pertigaan Patukan, Gamping Sleman saat mengayun-ayunkan kapaknya di jalanan umum, Senin (5/6/2017) tengah malam.

Kasat Reskrim Polres AKP Rony Are Setia menyebut, pelaku mengeluarkan kapak dan mengayun-ayunkannya sendirian saat berpapasan dengan rombongan suporter PSS Sleman di lokasi kejadian.

"Jadi pelaku ini mengayun-ayunkan kapak saat bertemu dengan rombongan suporter. Niatnya memang dengan sengaja akan melukai orang lain sehingga langsung diamankan," jelasnya.

Di lokasi kejadian, petugas dari Satreskrim sedang melakukan pengamanan wilayah menjelang kepulangan suporter PSS Sleman usai menyaksikan laga persahabatan klub kesayangannya di Stadion Maguwoharjo, Sleman.

Petugas yang melihat tersangka langsung berusaha untuk mengamankan, namun melihat kehadiran petugas tersangka langsung berusaha kabur.

Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, pelaku akhirnya tidak berkutik saat petugas berhasil menyergapnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara kapak besi berwarna hitam berhasil diamankan dari balik jaket yang dikenakan pelaku.

Kapolsek Gamping Kompol Herwinedi menyebut, kapak besi diakui tersangka adalah milik pelaku sendiri. Kapak yang diamankan memiliki ukuran panjang 35 centimeter dengan lebar bagian tajam 15 centimeter. Senjata tajam tersebut dibuat sendiri oleh tersangka. "Buatan sendiri. Dibawa karena memang niatnya akan melukai orang lain," jelas Herwinedi.

Saat ini tersangka masih meringkuk di tahanan Polsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski belum sempat melukai orang lain, tersangka akan dijerat dengan UU Darurat No12/1951 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukuman karena perbuatan tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5963 seconds (0.1#10.140)