Berawal Patroli Siber, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Rabu, 27 September 2023 - 21:39 WIB
loading...
Berawal Patroli Siber,...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolresta Banyumas, Rabu (27/9/2023). Foto/Dok.Polresta Banyumas
A A A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Desa Tambak Sogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.

Pengungkapan diawali dari Tim Patroli Siber Polresta Banyumas menemukan akun medsos bernama “YanuArt” yang menawarkan beberapa satwa dilindungi, salah satunya buaya muara.

Baca juga: Bikin Onar, 16 Anggota Geng Motor Diringkus Polresta Banyumas

“Kami temukan saat Patroli Siber tanggal 23 September 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Rabu (27/9/2023).

Polisi kemudian menindaklanjuti temuan itu dan pelakunya ditangkap pada Senin (25/9/2023) di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pelakunya seorang laki-laki berinisial YR (25) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.



Pelaku mengaku akan menjual berbagai satwa dilindungi, seperti buaya jenis Tomistoma Schlegelii Rp1,7 juta dan buaya muara Rp400.000. Penjualannya tanpa dilengkapi surat atau dokumen izin pihak terkait.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka ternyata masih memiliki hewan yang dilindungi di rumahnya di Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Polresta Banyumas Tangkap Wanita Muda yang Buang Bayinya di Kolam

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan hewan berupa satu ekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, satu ekor alap-alap jambul, kemudian di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas," lanjutnya.

Atas perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurufa Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kepala Resort Konservasi Wilayah Cilacap Wahyono Restanto menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Polresta Banyumas atas prestasinya dalam keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ilegal.

Wahyono juga menjelaskan bahwa pada hari Selasa (26/9/23) pihaknya berkordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengidentifikasi jenis satwa tersebut yang menjadi barang bukti.

Dari hasil identifikasi ada lima ekor satwa dilindungi di antaranya; satu ekor alap-alap jambul, satu ekor elang brontok putih, satu ekor buaya muara, satu ekor buaya senyulong dan satu ekor buaya irian.

"Keseluruhanya adalah jenis satwa yang dilindungi seseuai dengan peraturan pemerintah no. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta masuk dalam daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018," ungkapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Bea Cukai Priok: Ekspor...
Bea Cukai Priok: Ekspor Ilegal 3 Ton Trenggiling Rp183 Miliar Akan Dikirim ke Kamboja
Bea Cukai Priok Gagalkan...
Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar
Cek Lokasi Pembunuhan...
Cek Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau: Pengusutan Gunakan Scientific Crime Investigation
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Hewan Mana yang Berpasangan...
Hewan Mana yang Berpasangan Seumur Hidup? Setia Sampai Mati
Kemenhut Gandeng RS...
Kemenhut Gandeng RS Vantara dari India Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV
Rekomendasi
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved