Cyber Patrol Bawaslu Blitar Awasi Pencitraan Kandidat di Medsos

Senin, 03 Agustus 2020 - 13:25 WIB
loading...
Cyber Patrol Bawaslu Blitar Awasi Pencitraan Kandidat di Medsos
ilustrasi
A A A
BLITAR - Bawaslu Kabupaten Blitar membentuk tim patroli siber (cyber patrol) guna mengawasi upaya framing atau pencitraan bakal calon pilkada 2020 di media sosial. Pembentukan tim patroli siber juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Selain pengawasan tatap muka, kami juga melakukan pengawasan secara daring atau online, "ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin kepada wartawan Senin (3/8/2020).

Sejauh ini bakal calon yang dipastikan maju di pilkada Kabupaten Blitar 2020 masih pasangan incumbent. Yakni pasangan Rijanto-Marheinis Urip Widodo yang belum lama ini menerima surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan. Selain pasangan petahana tersebut, ada sejumlah nama lain yang balihonya juga bermunculan di ruas jalan di Kabupaten Blitar.

Mereka juga getol membuat pencitraan di media sosial, yakni baik berupa poster maupun aktif menggelar forum diskusi semacam seminar. Sebut saja Mak Rini yang berlatar belakang pengusaha dan informasinya diback up salah satu pondok pesantren ternama.

Kemudian ada Abdul Azis yang gencar dengan jargon Blitar Unggulnya. Aktivis NU ini juga dikenal sebagai seorang entrepreneur yang banyak mengarahkan gagasannya untuk kemajuan UMKM.

Nama lain yang belakangan muncul sebagai bakal kandidat adalah Abdul Munib, Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar. Manuver pencitraan dirinya di media sosial mulai digalang sejumlah akun yang ditengarai sebagai relawan politiknya.

Hanya saja, baik Mak Rini, Abdul Azis, maupun Abdul Munib, belum memiliki kepastian politik terkait surat rekomendasi partai pengusung. Karena kekurangan kursi, PKB Kabupaten Blitar juga masih harus berkoalisi dengan parpol lain.

"Tim cyber patrol tugasnya setiap hari berpatroli dan memelototi lalu lintas percakapan pihak yang hendak menyebarkan citra diri karena akan mencalonkan diri pada Pilbup Blitar 2020, "kata Hakam menjelaskan.

Hakam berharap pengawasan cyber patrol efektif bisa mencegah pelanggaran pilkada 2020 sejak dini. Ia mencontohkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di mana setiap ASN dilarang berafiliasi dengan partai politik.

ASN juga tidak boleh berkomentar, mengunggah, bahkan memberikan like atau jempol terhadap unggahan terkait bakal calon di media sosial. "Cyber patrol juga mengawasi ada tidaknya kampanye hitam (black campaign) di media sosial. Harapannya seluruh pihak bisa mengikuti proses tahapan pilkada sesuai aturan perundangan, "pungkas Hakam.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2433 seconds (0.1#10.140)