Bikin Konten Makan Kriuk Babi Baca Bismillah, Akun Sosmed Lina Mukherjee Disita Polda Sumsel

Jum'at, 05 Mei 2023 - 17:15 WIB
loading...
Bikin Konten Makan Kriuk Babi Baca Bismillah, Akun Sosmed Lina Mukherjee Disita Polda Sumsel
Akun medsos milik tersangka Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee yang berisikan konten video memakan kriuk babi baca bismillah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.
A A A
PALEMBANG - Akun media sosial (medsos) milik tersangka Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee yang berisikan konten video memakan kriuk babi baca bismillah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Penyidik Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menyita sejumlah alat bukti autentik terkait pelanggaran pasal berlapis UU ITE dan penistaan Agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee.


"Ada tiga alat bukti yang disita penyidik dari tersangka Lina Mukherjee, salah satunya akun sosmed yang digunakan tersangka dalam mengunggah konten video memakan kriuk babi," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Jumat (5/5/2023).

Dijelaskan Agung, setelah kemarin menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka selama 12 jam lebih, penyidik membolehkan Lina Mukherjee pulang ke rumah. Namun dengan catatan wajib memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan untuk proses penyidikan yang terus berlanjut.

"Selain satu akun sosial media dari Lina Mukherjee, dua alat bukti yang disita penyidik yakni vidio Lina Mukherjee yang berisi konten makan kriuk babi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam konten," jelasnya.

Sebelumnya, penahanan Lina Mukherjee dibatalkan penyidik setelah wanita yang tersangkut kasus dugaan penistaan agama tersebut dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita maag akut.


"Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka," ujar Agung.

Meski begitu, lanjut Agung, tersangka Lina menjanjikan akan kooperatif dan wajib memenuhi dipanggil penyidik dalam proses penyidikan kasusnya saat ini.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor. Namun, apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU untuk diproses ke Pengadilan," jelasnya.

Agung juga mengingatkan, jika tersangka masih memproduksi konten yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat atau pun menyerang kelompok ataupun agama tertentu, maka kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka.

"Dihadapan kami tersangka Lina Mukherjee berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)